Dua pria pelaku prostitusi sesama jenis (gay) di Semarang ditangkap polisi. Mereka menawarkan jasanya lewat jasa pijat plus di media sosial Twitter.
"Tersangka menawarkan jasa pijat plus atau pijat sensual khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial jenis Twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial dan kepuasan pribadi," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna kepada wartawan di Semarang, Kamis (12/3/2020).
Dari penelusuran detikcom, akun Twitter salah seorang pelaku menawarkan pijat di kawasan Semarang. Dalam profilenya dicantumkan pijat pria, pijat pasutri hingga pijat capek plus vitalitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar menyebut salah seorang pelaku berinisial FA (28) ditangkap di sebuah hotel di Semarang, Kamis (5/3) tengah malam. Dari FA polisi lalu menangkap AW (32) yang berperan sebagai muncikari.
"Anggota melakukan penangkapan di kamar kos Jalan Kapulogo, Sleman. Kemudian AW diamankan di Ditreskrimsus Polda Jateng," tegasnya.
Iskandar menyebut FA menawarkan jasanya lewat Twitter. FA diketahui menawarkan tarif seharga ratusan ribu.
"Pelaku atas nama FA dengan tarif Rp 400.000, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap FA," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," jelasnya.