Kasus penyiksaan siswi SMP Purworejo yang disiksa tiga temannya saat ini masih diupayakan diselesaikan lewat diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana. Namun, pihak keluarga korban menginginkan kasus itu tetap berlanjut ke meja hijau.
Upaya diversi yang dihadiri pihak keluarga korban dan keluarga tersangka itu berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Purworejo, Jl Pahlawan No 1 Purworejo pada Selasa (10/3). Proses diversi ini dipimpin Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Masruri Abdul Aziz.
Upaya diversi ini masih alot. Pihak korban sudah memaafkan perbuatan para tersangka namun mereka tetap berharap proses hukum kasus penyiksaan itu tetap berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya ingin keadilan karena sudah tiap hari seperti itu (korban dianiaya). Saya ingin anak yang nyakitin anak saya dibuat jera," kata ibu korban, SR (49) saat ditemui detikcom di Kejaksaan Negeri Purworejo usai mengikuti diversi, Selasa (10/3/2020).
"Untung ketahuan, kalau tidak bisa mati anak saya, tiap hari badan gosong-gosong kayak gitu. Secara perbuatan (tersangka) sudah saya maafkan, tapi saya ingin kasus ini tetap lanjut," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum korban, Dewa Antara. Pihaknya tetap mengupayakan proses hukum kasus penganiayaan kliennya lanjut.
"Peristiwa ini (penganiayaan) sudah lama, sudah 4 bulan lebih. Sebagai laki-laki harusnya menjaga bukan memalak dan mukuli, ini yang menimbulkan trauma. Proses ini akan panjang, biarlah berjalan sembari masyarakat memahami," ujar Dewa Antara.
"Misal kasus hukum berhenti, jangan sampai masyarakat menganggap kok hanya seperti ini, ternyata berhenti kasusnya, jadi tidak ada pembelajaran. Ini sudah terlanjur viral, biar dilanjutkan sampai pengadilan, nanti biar pengadilan yang memutuskan mau ditahan atau tidak," bebernya.
Pihak keluarga tersangka dan pemerintah desa setempat meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka juga sudah meminta maaf.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejakasaan Negeri Purworejo, Masruri Abdul Aziz mengatakan pihaknya telah mengupayakan diversi sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Pihaknya juga mengakomodir keinginan pihak korban agar kasus itu terus berlanjut.
"Sebagai fasislitator kami telah menjalankan tugas sesuai undang-undang. Menengahi dan menampung aspirasi korban maupun tersangka mencari solusi terbaik. Namun hasilnya pihak keluarga korban ingin lanjut sehingga nanti akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri," jelasnya.
Proses diversi ini juga dihadiri perwakilan Pekerja Sosial Kemensos RI, Bapas Magelang, Pekerja Sosial Dinas Sosial Pemkab Purworejo, P2TP2A Purworejo beserta Pemdes setempat dan Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Butuh.
Simak juga video Kata Psikolog Soal Siswi di Sulsel Dilecehkan Beramai-ramai: