Pengadilan Negeri (PN) Solo akan mengeksekusi kawasan Taman Sriwedari yang diklaim dalam penguasaan Pemkot Surakarta. Hal ini menyusul surat penetapan pengosongan Sriwedari yang terbit pada 21 Februari 2020 lalu.
Kuasa hukum ahli waris Sriwedari Wiryodiningrat, Anwar Rachman, mengatakan akan melakukan rapat koordinasi eksekusi pekan depan. Dia mengklaim usaha ini akan mengakhiri sengketa yang selama ini terjadi.
"Putusan kepemilikan lahan Sriwedari ini sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum. Pekan depan kami diundang mengikuti rapat koordinasi eksekusi Sriwedari," kata Anwar, Jumat (6/3/2020).
Sebelumnya, ahli waris sudah menempuh berbagai jalur hukum untuk melawan pemerintah yang mengklaim menguasai lahan seluas 10 hektare itu. Diperkirakan sengketa sudah berlangsung hingga 50 tahun.
Pemkot selama ini menyatakan memiliki Sriwedari dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terakhir, sertifikat terbit dengan nomor HP 40 dan 41.
"Itu sertifikatnya bohong. Tidak mungkin BPN sembrono mengeluarkan sertifikat itu," ujar Anwar.
Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sebagai pengacara pemerintah. Dia meminta ahli waris menahan diri untuk mengeksekusi lahan.
"Menurut saya pengadilan harus memahami dulu, eksekusi nanti malah membuat Solo tidak kondusif," kata Rudy.
Rudy mengatakan Sriwedari adalah milik rakyat. Dengan eksekusi itu, dia khawatir jika rakyat justru bergerak melawan.
"Kalau mau eksekusi, kalau rakyat ada perlawanan kan saru (tidak pantas). Karena itu milik rakyat. Bukan milik saya. Saya lahir itu (Taman Sriwedari) sudah milik rakyat," ujar dia.
Adapun lahan Taman Sriwedari selama ini digunakan sebagai ruang publik. Beberapa fasilitas di dalamnya ada Stadion Sriwedari, Gedung Wayang Orang, Museum Radyapustaka, kantor Dinas Pariwisata, gedung Graha Wisata Niaga, dan Masjid Taman Sriwedari yang tengah dibangun.
(rih/mbr)