Kesepakatan untuk melakukan musyawarah kembali tersebut dihasikan pada pertemuan para pihak yang dipanggil untuk menghadap ke PN Surakarta, Selasa (29/9/2015). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua PN Surakarta, Amin Sutikno, tersebut dihadiri pihak penggugat dari keluarga ahli waris Wirjodiningrat dana tiga pihak tergugat yaitu Pemkot Surakarta, Keraton Surakarta dan Pengelola Museum Radyapustaka.
"Aanmaning merupakan langkah awal sebelum pelaksanaan putusan pengadilan. Tadi pihak Keraton Kasunanan Surakarta mengusulkan adanya perundingan sebelum eksekusi dijalankan. Usul itu kami tawarkan pada semua pihak dan disetujui. Musyawarah akan dilakukan pada 13 Oktober di PN Surakarta," ujar Amin Sutikno usai pertemuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabag Hukum Pemkot Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, mengatakan dalam pertemuan mendatang direncanakan akan langsung dihadiri oleh penjabat wali kota. Sedangkan kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat, Anwar Rachman mengaku akan bersikap pasif dalam perundungan itu sembari menunggu tawarkan apa yang akan ditawarkan oleh pihak tergugat dalam perundingan tersebut.
(mbr/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini