Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan sabu-sabu seberat 2 kilogram. Barang haram itu didapatkan dari hasil pengungkapan dua kasus.
Kepala BNNP DIY, Brigjen I Wayan Sugiri menjelaskan kasus pertama yakni mahasiswa asal Aceh berinisial MIB (25) yang menjadi kurir dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Kemudian kasus kedua yakni seorang perempuan berinisial NW (24) yang juga berasal dari Aceh dengan barang bukti 1 kilogram sabu dibungkus dalam kantong plastik berwarna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi total barang bukti sabu yang kita musnahkan hari ini 2 kilogram sabu," kata Sugiri di kantor BNNP DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (5/3/2020).
Kedua kurir ini dijanjikan sejumlah uang saat transaksi berhasil. Rata-rata upah yang diterima berkisar Rp 15 juta sekali transaksi.
"Untuk NW dia sudah dua kali, pertama dari Batam ke Surabaya dan kedua dari Batam ke Yogya, tapi yang kedua ini gagal. Pengakuan NW dia sudah diberi upah Rp 5 juta," jelasnya.
![]() |
Sugiri melanjutkan, satu kasus lagi merupakan pengedar sekaligus produsen sabu asal Sleman. Pelaku ditangkap setelah pihak BNNP DIY memantau pergerakan tersangka sejak beberapa bulan yang lalu.
"Kasus ketiga, berdasarkan laporan warga kami menangkap seorang produsen yakni AC (40) warga Seyegan, Sleman yang memproduksi sabu di rumah kontrakannya. Selain produsen dia juga pengedar," katanya.
Sugiri menjabarkan, AC meracik sendiri sabu tersebut. Menurut pengakuan pelaku, keahlian pria yang bekerja sebagai tukang kenteng itu didapat dari internet.
"Tapi kami masih cari orang yang mengajarinya membuat sabu. Untuk saat ini pengakuan AC dia bisa buat sabu dari menonton Youtube," katanya.
Pelaku, lanjut Sugiri, berhasil mendapatkan bahan baku sabu dari Jakarta. Bahan-bahan itu lantas digabung menjadi satu. Pelaku pun memiliki alat untuk meracik sabu itu.
"Prekursor (bahan baku) didapat dari Jakarta. Di Sleman dia racik itu bahan jadi satu. Saat kami tes masuk di narkotika golongan 1," ungkapnya.
Dari tangan AC, BNNP DIY berhasil menyita alat-alat yang digunakan untuk meracik sabu seperti tabung. Selain itu cairan-cairan yang diduga untuk membuat sabu juga turut disita.
Sementara itu, dari pengakuan AC, dia mengaku bisa membuat sabu dari Youtube.
"Jadi memang ada tutorialnya di Youtube," kata AC yang dihadirkan dalam acara pemusnahan sabu itu.
AC pun sudah berulang kali mencoba meracik. Hingga saat ini belum ada yang berhasil dan belum ada yang dijual.
"Habis sekitar Rp 2 juta untuk modal tapi belum ada yang berhasil dan saya terus coba buat lagi. Kira-kira 4-6 bulan nyoba buat," ucapnya.
Kini ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 113 dan pasal 112 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.