Syarat Ditolak, Bakal Paslon Independen Pilkada Purworejo Gugat KPU

Syarat Ditolak, Bakal Paslon Independen Pilkada Purworejo Gugat KPU

Rinto Heksantoro - detikNews
Selasa, 03 Mar 2020 16:17 WIB
Bakal paslon independen PIlkada Purworejo ajukan gugatan terhadap KPU di kantor Bawaslu Purworejo, Selasa (3/3/2020).
Bakal paslon independen PIlkada Purworejo ajukan gugatan terhadap KPU di kantor Bawaslu Purworejo, Selasa (3/3/2020). (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Bakal paslon perseorangan atau independen Pilkada serentak 2020 Purworejo menggugat KPU Purworejo. Gugatan dilayangkan ke Bawaslu Purworejo lantaran berkas dukungan bakal paslon tersebut ditolak oleh KPU.

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Yunus, bakal paslon independen atas nama Slamet Riyanto dan Suyanto mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo 2020. Permohonan sengketa diajukan ke Bawaslu Purworejo di kantornya Jl Jenderal Sarwo Edhie Wibowo nomor 14.

Saat ditemui, Yunus mengatakan gugatan diajukan setelah berkas dukungan Slamet-Suyanto yang diserahkan ke KPU Purworejo pada Minggu (23/2) lalu ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini proses permohonan penyelesaian sengketa bapaslon Purworejo dari jalur perseorangan atas nama Slamet dan Suyanto. Mengacu pada mekanisme maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui Bawaslu. Sengketa kami ajukan karena berita acara yang dikeluarkan KPU menolak berkas dukungan bapaslon perseorangan tersebut," kata Yunus di kantor Bawaslu Purworejo, Selasa (3/3/2020).

Menurutnya, kinerja KPU sementara ini sudah bagus. Namun ada miss komunikasi antara KPU dengan bakal paslon terkait verifikasi syarat dukungan bakal paslon independen.

ADVERTISEMENT

"Jadi sesuai jadwal harusnya dihitung dan diurutkan selama 3 hari namun sebelum 3 hari berkas harus sudah selesai sehingga terkesan tergesa-gesa dan penghitungan oleh KPU juga tidak disaksikan oleh pihak bapaslon," ujar Yunus.

"Kami harap masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa menunggu keputusan sidang dari Bawaslu. Namun jika memang harus disidangkan ya apapun keputusan Bawaslu kami terima," lanjutnya.

Saat itu, jumlah data dukungan yang diunggah di Silon KPU adalah 46.614 dan jumlah yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada 4.412. Sementara data dukungan yang diserahkan KPU Purworejo setelah dihitung manual mencapai 47.770, dengan 5.535 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) 42.202.

Dari angka tersebut, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga status dukungan ditolak karena jumlah syarat minimal dukungan bagi bakal paslon independen adalah 46.096.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq menyatakan berkas permohonan tersebut secara mekanisme diterima oleh staf sengketa. Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap, maka permohonan akan diregister untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian melalui jalur persidangan.

"Hari ini berkas diterima staf sengketa dan diteliti, kalau memang lengkap maka diselesaikan sesuai Perbawaslu no 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan," jelasnya.

"Sebelum diregister kami akan menggelar rapat pleno tertutup baru kemudian diregister, dan sejak diregister Bawaslu punya waktu 12 hari untuk memproses itu melalui mekanisme sidang musyawarah terbuka," lanjut Nur Kholiq.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads