Rektor Unnes Polisikan Pelapor Dugaan Plagiat Disertasi

Rektor Unnes Polisikan Pelapor Dugaan Plagiat Disertasi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 28 Feb 2020 22:26 WIB
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman, Rabu (24/7/2019).
Universitas Negeri Semarang (Unnes). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman, melaporkan Yunantyo Adi Setyawan (Yas) ke Polda Jawa Tengah. Yas dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik menyusul aduan dugaan plagiat disertasi Fathur ke UGM.

Pelaporan dilakukan 9 Januari 2020 lalu dan Yas sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurut kuasa hukum Fathur Rokhman, Muhtar Hadi Wibowo, pelaporan ke Polda Jateng merupakan hak hukum kliennya.

"Klien saya telah menggunakan hak hukum karena ada oknum seseorang yang telah memfitnah dan mencemarkan nama baik," kata Muhtar kepada detikcom, Jumat (28/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, terlapor bertindak sewenang-wenang karena Fathur Rokhman memiliki bukti-bukti terkait disertasinya yang menunjukkan bukan plagiat. Para pembimbing Fathur di UGM juga disebutnya sudah memberikan keterangan tidak ada plagiat.

"Bukti data sudah kita infokan dengan rinci ke UGM bahwa klien saya sangat jelas dan gamblang tidak melakukan plagiasi waktu menempuh S3 di UGM 17 tahun lalu," ungkap Muhtar.

ADVERTISEMENT

"Senat Akademik Unnes juga telah melakukan investigasi, hasil memutuskan tidak ada plagiasi terhadap disertasi S3 Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum, semua pembimbing dari UGM juga telah membantah ada plagiasi. Jelas-jelas pelapor dugaan plagiasi bertujuan menghina, fitnah, mencemarkan nama baik dan merusak kehormatan seseorang," ujarnya.

Muhtar menganggap aneh dengan adanya isu plagiat yang diangkat oleh terlapor.

"Disertasi yang sudah 17 tahun lalu waktu menempuh S3 di UGM dilaporkan plagiasi sangat aneh bin ajaib. Disertasi 17 tahun baru diungkit, mungkin sekarang dicari-cari salahnya dengan dalil menjernihkan persoalan apa tidak ada kerjaan lain, ini perbuatan yang sewenang-wenang terhadap klien saya," katanya.

Ia menjelaskan, kliennya sudah menawarkan upaya kekeluargaan dengan Yas tapi ternyata tidak disambut baik. Maka pihaknya mengambil langkah melapor ke polisi terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik seperti diatur dalam pasal 317 dan 310 KUHP.

"Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum juga telah menawarkan upaya kekeluargaan akan tetapi yang bersangkutan tidak menyambut dengan baik, maka upaya hukum ditempuh agar orang yang memfitnah dan mencemarkan nama baik tersebut mendapat hukum yang layak," tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum Yas, Michael Deo mengatakan kliennya keberatan jika dikaitkan dengan perbuatan sengaja menyerang martabat seseorang. Karena aduan kliennya ke UGM bersifat tertutup dan tidak ada kaitan dengan menyerang pribadi seseorang.

"Klien kami pada intinya keberatan jika dikaitkan dengan perbuatan yang sengaja menyerang martabat seseorang. Karena pada dasarnya yang klien kami sampaikan pada UGM adalah surat aduan pribadi. Dan isinya bisa ditanyakan sendiri kepada pihak Rektorat UGM, apakah isinya berkaitan dengan klien kami menyerang pribadi seseorang? Atau aduan yang sifatnya tertutup dan sah telah diterima UGM?" kata Deo.

Ia menegaskan pihak UGM juga sudah memberikan jawaban kepada kliennya pada 9 November 2018 lalu yang isinya antara lain Pasal 91 ayat 2 UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 jo Pasal 54 UU No 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan.

"UGM mengucapkan terima kasih dan menghargai aduan klien kami. Setelah menerima surat aduan klien kami, UGM akan mengambil langkah konkret dengan membuat Tim Pencari Fakta terkait aduan klien kami," jelasnya.

Deo juga menyebut tim tersebut akan menghimpun dan melakukan analisis terhadap dokumen yang terkait dengan aduan dan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi, yang akan dipergunakan Rektor UGM untuk mengambil keputusan. Selain itu, dia mengatakan Rektor UGM berkomitmen untuk merespons dan menindaklanjuti pengaduan kliennya.

"Ucapan terima kasih dan sikap dari UGM tersebut membuktikan aduan klien kami adalah sah dan bukan bertujuan mencemarkan atau memfitnah seseorang," tegasnya.

Di sisi lain, Deo menegaskan kliennya menghormati dan kooperatif atas pelaporan rektor Unnes ke polisi. Hari Rabu (26/2) lalu, Yas didampingi tim kuasa hukumnya sudah dimintai klarifikasi Polda Jateng.

"Klien kami sendiri saat ini bersikap menghormati proses Polda. Kami juga meminta proses yang di UGM (diselesaikan)," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads