Ditlantas Polda DIY segera menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik. Setidaknya sudah ada empat titik telah dipasang kamera canggih yang mampu menangkap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda DIY Kombes I Made Agus Prasatya menerangkan, tilang elektronik ini bisa diberlalukan paling tidak bulan Maret atau awal April 2020. Saat ini pihaknya masih dalam tahap pemasangannya.
"Paling cepat Maret atau April 2020. Kami masih melakukan proses instalasi kamera artificial intelligence, kamera cerdas peruntukan untuk penegakan hukum secara elektronik. Setelah akurasi mencapai mendekati 100 persen, baru akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Made Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (28/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini memaparkan empat titik yang menjadi penerapan awal sistem ini. Rinciannya yakni Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulon Progo.
"Untuk menyongsong bandara baru, YIA Kulon Progo, itu kita pasang kamera check point di Tambak, Wates, Kulon Progo. Untuk pelanggaran-pelanggaran batas kecepatan, safety belt, dan menggunakan handphone (saat berkendara)," paparnya.
Kamera-kamera itu, lanjut Agus, menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera ePolice. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas. Itu sama dengan teknologi yang digunakan di Surabaya dan Jakarta.
"Teknologinya (kamera) kita samakan dengan yang Surabaya dan Jakarta," ucapnya.
Sejauh ini pihaknya berencana akan segera melakukan sosialisasi. Dalam sosialisasinya nanti, disampaikan mekanisme tilang bagi para pelanggar.
"Kita menggunakan metode konfirmasi, jadi setelah dicapture (identitas kendaraan) oleh back office MTRC, akan diverifikasi," jelasnya.
"Setelahnya, surat atau pemberitahuan tilang akan dikirimkan via kantor pos maksimal tiga hari sejak waktu pelanggaran," lanjutnya.
Mereka yang menerima surat tersebut wajib melakukan konfirmasi dalam tenggat waktu 15 hari. Jika tidak administrasi kendaraannya akan langsung ditutup dan tak lagi bisa membayar pajak kendaraan.
"Kalau tidak (direspon), dalam waktu 15 hari akan diblokir kendaraannya. Bisa dibuka lagi setelah dia bayar pajak kendaraan, tapi dia harus menyelesaikan kewajiban untuk tilangnya dulu. Jadi, kalau dia mengkonfirmasi itu kendaraannya, dia diberikan kode BRIVA, (BRI Virtual Account), bisa menyelesaikan langsung di ATM terdekat," jelasnya.
Dia tak menampik kemungkinan terjadinya pergeseran data pemilik kendaraan. Oleh karenanya, dia mengimbau agar pemilik segera melakukan mutasi atau balik nama kendaraan.
"Ada suatu kewajiban pemilik kendaraan, ketika dia menjual kendaraannya, wajib dimutasi. Jadi diganti kepemilikannya," bebernya.