Polisi menetapkan tiga orang pembina Pramuka sebagai tersangka atas tragedi meninggalnya 10 siswi SMPN 1 Turi saat susur Sungai Sempor, Sleman. PGRI DIY menyatakan akan memberikan bantuan hukum untuk penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka.
"Kami akan memberikan bantuan hukum untuk penangguhan tahanan," kata Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito, di Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan permintaan itu secara resmi ke Polres Sleman. Untuk saat ini PGRI DIY baru membentuk tim dan berkoordinasi.
"Dalam waktu dekat kami akan lakukan itu meminta penangguhan penahanan. Kami akan bentuk tim untuk mendampingi. Kami juga sudah berkoordinasi," bebernya.
Dia berharap permintaan penangguhan penahanan itu direspons oleh polisi.
"Mudah-mudahan diizinkan penangguhan penahanan sehingga teman kami bisa tidak harus ada di sini (tahanan)," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sleman menetapkan tiga tersangka buntut tragedi susur sungai siswa SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman pada Jumat (21/2). Dalam tragedi ini 10 siswi meninggal dunia.
Tiga tersangka itu adalah Isfan Yoppy Andrian (36), inisiator kegiatan susur sungai dalam ekstrakurikuler Pramuka SMPN 1 Turi, dan Riyanto (58) yang merupakan Ketua Gudep Pramuka SMPN 1 Turi. Keduanya juga berstatus guru di SMPN 1 Turi. Kemudian Danang Dewo Subroto (58), pembina Pramuka dari luar sekolah. Ketiganya kini ditahan di Polres Sleman.