Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi saksi kasus suap proyek saluran hujan Jalan Soepomo yang dikawal TP4D Kejari Yogyakarta. Haryadi menjelaskan tuduhan pemberian fee setelah namanya disebut dalam sidang yang melibatkan jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono itu.
Dalam sidang Rabu (22/1), kontraktor penyuap jaksa, Gabriela Yuan Anna, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Eka dan Satriawan, mengaku dimintai jatah fee 0,5 persen. Fee itu diminta seusai penandatanganan kontrak proyek rehabilitasi saluran air hujan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono, yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).
Ketua majelis hakim Asep Permana meminta konfirmasi kepada Haryadi sebagai Wali Kota Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan saksi yang lalu, dia mengatakan mengalokasikan setengah persen untuk Wali Kota (Yogyakarta). Bagaimana tanggapan Anda?" tanya Asep kepada Haryadi saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (Tipikor dan PHI) Yogyakarta, Jalan Soepomo, Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).
Haryadi mengatakan tidak pernah meminta atau menerima jatah 0,5 persen dari pagu proyek tersebut. Dia menyebut namanya hanya dicatut.
"Kalau boleh saya katakan, nama saya itu dipakai-dijual untuk mempengaruhi orang lain atau membuat keputusan bagi orang lain," jawab Haryadi.
Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kabid Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Aki Lukman, yang menyebut Agus Tri Haryono mengumpulkan uang terima kasih dari sederet proyek. Uang tersebut tercantum dalam sebuah catatan dengan kode nama penerima yang tertera di dalamnya.
"Salah satunya disebut nama Pak Wali Kota dalam catatan itu. Ada nama inisial H, yaitu Wali Kota Haryadi Suyuti, dengan nominal uang Rp 150 juta," kata Luki.
Tonton juga Tok! Penyuap Dirut Perum Perindo Divonis 1,5 Tahun Penjara :
Haryadi kembali membantah pernyataan tersebut. Dia mengaku tidak pernah meminta atau menerima uang Rp 150 juta tersebut.
"Saya berada di bawah sumpah. Jadi saya sampaikan sekali lagi bahwa saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima sebagai apa yang disampaikan saksi. Jadi tidak pernah," tukas Haryadi.
Ditemui seusai sidang, Haryadi mengaku persidangan yang ia hadiri sebagai saksi berjalan lancar. Menurutnya, ada dua hal penting yang ia bantah dalam persidangan tadi.
"Tadi yang ingin saya sampaikan ada dua hal penting. Pertama adalah keterangan dari persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa saya melalui Pak Kepala Dinas (DPUPKP sebelumnya, yakni Agus Tri) meminta fee 0,5 persen itu, bahwa itu tidak benar," katanya.
"Saya juga menyatakan bahwa saya tidak pernah meminta dan menerima itu. Termasuk sekaligus saya mengklarifikasi kaitannya dengan istri saya yang disebut-sebut membawa salah satu rekanan dalam konteks ini. Saya bilang, silakan saja dibuktikan melalui BLP (Badan Layanan Pengadaan), bahwa istri saya saja kenal tidak dan datang ke BLP juga tidak," sambung Haryadi.