Pengumpulan syarat bakal calon kepala daerah perseorangan di KPU sudah ditutup malam tadi. Di Jawa Tengah, hingga saat ini baru satu pasangan di Solo yang statusnya sudah diterima oleh KPU.
"Akhirnya pada tanggal 23 Februari tepat pukul 24.00 WIB berakhir sudah masa penyerahan dokumen dukungan dan sebaran bagi bakal calon bupati dan wakil atau calon wali kota dan wakil wali kota perseorangan pada Pilkada 2020 di Jawa Tengah," kata komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti lewat pesan singkat, Senin (24/2/2020).
Ia menjelaskan, dari 21 daerah di Jateng yang menggelar Pilkada 2020, baru pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) di Kota Solo yang mengumpulkan syarat, menyerahkan dokumen, dan statusnya diterima. Setelah ini masih ada beberapa tahap, antara lain verifikasi administrasi.
"Dari 21 kabupaten/kota, baru pasangan BAJO (Bagyo Wahyono-FX Supardjo) di Kota Surakarta/Solo yang telah menyerahkan dan statusnya diterima," ujarnya.
Di daerah lain juga ada balon perorangan yang saat ini statusnya masih penghitungan dari KPU setempat, yaitu paslon Suyanto-Erfa Royani (Kabupaten Kendal), Said-Mat Solekan (Kabupaten Demak), Slamet Riyanto-Suyanto (Kabupaten Purworejo) Abah Ali-Gus Amak (Kota Solo).
"Sampai saat ini masih dalam proses penghitungan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk daerah lainnya, Diana menjelaskan tidak ada paslon perseorangan karena beberapa penyebab. Penyebabnya antara lain ditolak, tidak memenuhi syarat dukungan, dan batal mendaftar.
"Untuk di kabupaten/kota lainnya dipastikan tidak ada paslon perseorangan dikarenakan beberapa hal, seperti ditolak karena tidak memenuhi jumlah syarat dukungan, menarik dukungan, dan batal menyerahkan. Sedangkan di Kabupaten Grobogan, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, dan Kota Pekalongan, sejak awal tidak ada bakal paslon perseorangan yang menyerahkan surat mandat," jelas Diana.