Video balapan mobil di underpass Internasional Yogyakarta Airport (YIA) Kulon Progo. Polisi telah turun tangan dan berikut ini perjalanan kasusnya.
Video ini diunggah di akun Twitter @JogjaUpdate pada Selasa (18/2) dan langsung dibanjiri komentar dari netizen. Dalam video berdurasi 30 detik itu, nampak dua sedan warna putih beradu kecepatan dengan knalpot menggelegar. Video ini pun banyak mendapat respons dan di-repost oleh netizen.
Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono mengatakan video itu diambil pada Minggu (16/2) malam sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasinya berada di underpass YIA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, video itu diambil di underpass YIA pada Minggu (16/2) sekitar 00.30 WIB," ujar Tartono dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/2/2020).
Polisi, kata Tartono, kemudian mencari identitas pembuat video dan pengemudi sedan bermodal rekaman CCTV yang ada di underpass tersebut. Hasilnya tiga orang dipanggil ke Mapolres Kulon Progo tadi siang untuk memberikan klarifikasi.
"Berdasar CCTV kami lakukan identifikasi nomor kendaraan. Hasilnya didapatkan identitas pelanggar dan mereka kami panggil ke Polres Kulon Progo untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.
Tiga pelanggar yang dipanggil pihak kepolisian yakni Kelik Dian Jurianto alias Boy (50) warga Magelang, Budi Haryanto (27) warga Bantul dan Ahlun Naja (25) warga Sumatera Selatan.
"Kelik alias Boy ini pengemudi Honda Civic AA 7087 QK, Budi ini pengemudi Civic AB 1409 TI sedangkan Ahlun berperan sebagai perekam video," bebernya.
Tartono pun menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya pelanggar membuat video dari sisi timur ke arah barat. Mereka berhenti di pemberhentian darurat underpass YIA.
Simak Video "Pemobil yang Balapan Bak Fast and Furious di Underpass YIA Minta Maaf"
"Awalnya ambil video dari timur ke barat. Mereka berhenti di pemberhentian darurat untuk mengambil gambar kemudian keluar dari underpass dan memutar balik di Jalan Daendels menuju timur untuk kembali pulang ke Yogya," ungkapnya.
"Mereka lima kali ke arah barat dan sekali ke arah timur," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Polres Kulon Progo, modus yang digunakan oleh para pelanggar memanfaatkan fasilitas jalan di underpass. Pelanggar berdalih video itu digunakan sebagai persiapan event.
"Mereka membuat video itu untuk persiapan jambore Civic FD Squad se-Indonesia untuk mempromosikan wisata Kulon Progo yang rencananya dilaksanakan di Jawa Timur," ungkapnya.
Namun, aksi para pelanggar itu justru bertentangan dengan aturan lalu lintas. Oleh karenanya, polisi memberikan hukuman berupa pemberian surat tilang dan ada tiga pasal yang dilanggar.
"Pertama mereka melanggar pasal 287 ayat 2 yakni terkait rambu. Karena di underpass dilarang berhenti, kemudian pasal 286 ayat (3) pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan karena memakai knalpot blombongan dan terakhir melanggar pasal 289 ayat 1 yakni tidak memakai sabuk keselamatan," jelasnya.
"Atas perbuatan itu kami lakukan penilangan kepada pelanggar dan melaksanakan sidang tilang di PN Wates," lanjutnya.
Tartono menyebut para pelanggar kooperatif saat dimintai keterangan. Selain itu para pelanggar juga datang sendiri ke Polres Kulon Progo.
"Pelanggar ini kooperatif, saat kami berikan surat pemanggilan mereka datang sendiri ke sini (Polres Kulon Progo)," jelasnya.
Karena hanya dilakukan penilangan, polisi hanya menyita surat izin mengemudi (SIM) dari kedua pelanggar. "SIM A milik Kelik dan Budi kami sita dan jadikan sebagai barang bukti," katanya.
Tartono pun mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam kegiatan pengambilan video. Apalagi lokasi tempat vidoe itu diambil berada di fasilitas publik.
"Kami minta agar hati-hati dalam kegiatan pengambilan video yang sifatnya menggunakan fasilitas umum. Penggunaan fasilitas itu harus izin terlebih dahulu dan mendapatkan back up dari pihak kepolisian," jelasnya.
Sementara itu, Kelik Dian Jurianto alias Boy (50) warga Magelang yang merupakan salah seorang pengendara mobil dalam video viral balapan mobil di underpass Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulon Progo kini meminta maaf. Dia mengaku apa yang dilakukan bersama rekannya itu hanya spontanitas.
"Saya minta maaf kepada Kepolisian, Polres Kulon Progo yang mana kita tidak meminta izin jika membuat video. Yang kita lakukan secara mendadak dan spontan. Kami tidak bermaksud balap liar seperti yang di media (sosial)," ujar Kelik saat rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/2/2020).
Dia mengakui telah membuat video itu bersama dua orang rekannya. Dia pun mewakili rekannya juga untuk minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami membuat video cuma bertiga. Saya, Budi dam Ahlun dari FD Squad Indonesia wilayah Yogya khususnya meminta maaf juga untuk masyarakat Indonesia juga masyarakat Kulon Progo bila mana video kami mengganggu dalam masalah ini," ujarnya.
Di hadapan para polisi, dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Untuk itu kami meminta maaf sebesar-besaranya tidak akan mengulangi lagi peristiwa yang sudah kami buat dalam konten video seperti kemarin," ucapnya.