Usai Ditilang, Pemobil yang Viral Balapan di Underpass YIA Minta Maaf

Usai Ditilang, Pemobil yang Viral Balapan di Underpass YIA Minta Maaf

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 14:20 WIB
Konferensi pers balapan mobil di Underpass Bandara Kulon Progo Yogyakarta
Penampakan mobil yang balapan di Underpass Bandara Kulon Progo (Foto: Jauh Hari/detikcom)
Kulon Progo -

Kelik Dian Jurianto alias Boy (50), pengendara mobil yang balapan di Underpass Bandara Kulon Progo Yogyakarta akhirnya kena tilang. Boy meminta maaf karena aksinya itu tidak berizin dan dinilai meresahkan.

"Saya minta maaf kepada Kepolisian Polres Kulon Progo yang mana kita tidak meminta izin jika membuat video, yang kita lakukan secara mendadak dan spontan. Kami tidak bermaksud balap liar seperti yang di media (sosial)," ujar Boy saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/2/2020).

Dia mengakui membuat video itu dibuat bersama dua orang rekannya. Dia lalu mewakili rekannya untuk minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami membuat video cuma bertiga. Saya, Budi dan Ahlun dari FD Squad Indonesia wilayah Yogya khususnya meminta maaf juga untuk masyarakat Indonesia juga masyarakat Kulon Progo bilamana video kami mengganggu dalam masalah ini," ujarnya.

Di hadapan polisi, Boy mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu kami meminta maaf sebesar-besaranya tidak akan mengulangi lagi peristiwa yang sudah kami buat dalam konten video seperti kemarin," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, video berdurasi 30 detik ini diunggah oleh akun Twitter @Mohamma28992919 dan telah di-repost akun @JogjaUpdate.

Dalam video ini, tampak dua mobil sedan dengan bodi agak ceper berjajar di jalur sebelah kiri. Kedua sedan warna putih ini kemudian terlihat bersiap untuk melakukan balapan dan saling menggeber gas sebelum start dimulai. Dalam tempo cepat, kedua mobil ini sudah meluncur kencang dengan posisi mobil sebelah kiri lebih cepat.

Video tersebut ternyata digunakan untuk acara komunitas mobil asal Jawa Timur. Namun, proses rekaman tersebut tidak berizin.

"Izin belum. Visual film harus izin dan dijaga para petugas. Itu fasilitas umum, kecepatan di sana juga dibatasi," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono, Selasa (18/2).

Atas perbuatannya Boy dkk dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 287 ayat 2, pasal 286 ayat 3, dan pasal 289 ayat 1.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads