Polisi Panggil Pemilik Mobil yang Balapan di Underpass Bandara Kulon Progo

Polisi Panggil Pemilik Mobil yang Balapan di Underpass Bandara Kulon Progo

Sukma Indah Permana - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 17:08 WIB
Video viral balapan liar di underpass YIA
Foto: tangkapan layar video mobil balapan di Underpass Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Kulon Progo -

Video dua mobil beradu cepat di dalam underpass Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo ramai dibahas di media sosial. Polisi telah memanggil pemilik mobil tersebut.

"(Yang dipanggil polisi) Pemilik mobilnya karena nopol-nya ketahuan," ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono kepada detikcom, Selasa (18/2/2020).

Tartono menjelaskan pemilik mobil telah memenuhi panggilan polisi. Pemilik mobil juga kooperatif saat dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan kita panggil, sehingga yang bersangkutan datang dan kooperatif," tuturnya.

Polisi berencana menggelar jumpa pers terkait kasus ini. Pemilik mobil dan pihak yang terlibat dalam rekaman tersebut juga akan dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar besok.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video Polisi Jerman Sita 122 Mobil Mewah Gegara Balapan Liar:

Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kulonprogo L Bowo Pritianto mengatakan kecepatan di underpass YIA dibatasi maksimal 40 km/jam. Jika lebih dari itu maka akan membahayakan pengendara itu sendiri dan pengendara lainnya.

"Kecepatan dibatasi, kalau di sana kan berbahaya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, video berdurasi 30 detik ini diunggah oleh akun Twitter @Mohamma28992919 dan telah di-repost akun @JogjaUpdate.

Dari rekaman ini, di tengah lintasan juga terdapat dua kamera yang sengaja mengabadikan momen ini. Hal ini bisa dilihat dari adanya dua gambar video di dua posisi saat mobil melesat dari sisi kanan dan kiri jalan, bahkan di ujung balapan kembali terekam kedua mobil ini menepi dan masih berada di dalam underpass.

Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah DIY Kementerian PUPR, Sidik Hidayat mengungkap kecepatan maksimum kendaraan di underpass tersebut yakni 40 km/jam.

Batasan kecepatan kendaraan juga disinggung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kulon Progo L Bowo Pritianto. Batasan kecepatan ini seharusnya tidak dilanggar, karena dapat membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengendara lain.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads