Polisi menyebut rekaman video mobil balapan di Underpass Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo untuk keperluan pembuatan film. Namun, proses rekaman tersebut ternyata tidak berizin.
"Izin belum," ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Dia menegaskan segala kegiatan di dalam underpass itu seharusnya mengantongi izin. Sebab, underpass tersebut merupakan fasilitas umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Visual film harus izin dan dijaga para petugas. Itu fasilitas umum, kecepatan disana juga dibatasi," jelasnya.
Tartono mengungkap besok polisi akan menggelar jumpa pers terkait peristiwa ini. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan video ini akan dihadirkan dalam acara tersebut.
Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kulonprogo L Bowo Pritianto mengatakan kecepatan di underpass YIA dibatasi maksimal 40 km/jam. Jika lebih dari itu maka akan membahayakan pengendara itu sendiri dan pengendara lainnya.
"Kecepatan dibatasi, kalau di sana kan berbahaya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, video berdurasi 30 detik ini diunggah oleh akun Twitter @Mohamma28992919 dan telah di-repost akun @JogjaUpdate.
Dalam video ini, tampak dua mobil sedan dengan bodi agak ceper berjajar di jalur sebelah kiri. Kedua sedan warna putih ini kemudian terlihat bersiap untuk melakukan balapan dan saling menggeber gas sebelum start dimulai. Dalam tempo cepat, kedua mobil ini sudah meluncur kencang dengan posisi mobil sebelah kiri lebih cepat.
Dari rekaman ini, di tengah lintasan juga terdapat dua kamera yang sengaja mengabadikan momen ini. Hal ini bisa dilihat dari adanya dua gambar video di dua posisi saat mobil melesat dari sisi kanan dan kiri jalan. Bahkan di ujung balapan kembali terekam kedua mobil ini menepi dan masih berada di dalam underpass.