Polisi telah menetapkan Kirah (34) alias Bolot menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pelecehan terhadap bocah SD di Banjarnegara. Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya adalah sex toys.
"Ada 11 barang bukti yang diamankan. Seperti pakaian korban dan tersangka, 1 unit handphone milik tersangka dan sex toys," sebut Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Dwi menuturkan sex toys berbahan kayu tersebut ditemukan di kamar tersangka di Desa Prigi Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara. Berdasarkan pengakuan tersangka, sex toys itu didapatkan dari temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat bukti berupa sex toys ini ditemukan di kamar tersangka. Selain itu juga diamankan alat bukti cutter," terangnya.
Pada cutter tersebut masih terdapat noda darah. Dari hasil visum korban diketahui ada luka sayatan di bagian leher korban. Selain itu juga terdapat luka lebam di leher korban akibat dicekik.
"Ada bekas darah di cutter. Juga ada sidik jari tersangka pada cutter tersebut," ujarnya.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengajak korban untuk mencari durian. Dari penyelidikan korban sempat diberi durian oleh tersangka.
"Jadi tersangka ini membujuk korban untuk mencari tersangka. Tetapi setelah itu, tersangka 'mengerjai' korban. Tetapi apakah pelecehan seksual ini dilakukan setelah membunuh atau sebelum masih kami dalami," terangnya.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya korban lain. Mengingat sampai saat ini belum ada laporan lain dan belum ada pengakuan dari tersangka.
"Kalau pengakuan tersangka memang tidak ada korban lain. Tetapi, kami masih melakukan pendalaman lagi terkait adanya korban lain untuk pelecehan seksual," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka Kirah akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf (e) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tonton juga Lecehkan dan Bunuh Bocah SD, Pria Ini Terancam Hukuman Mati! :
(ams/sip)