Ini Tampang Pelaku Kekerasan Seksual yang Habisi Bocah SD di Kebun Durian

Ini Tampang Pelaku Kekerasan Seksual yang Habisi Bocah SD di Kebun Durian

Uje Hartono - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 15:34 WIB
Pembunuhan siswa SD di kebun durian Banjarnegara
Kirah (34), tersangka pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap bocah SD di Banjarnegara, Kamis (13/2/2020). (Foto: Uje Hartono/detikcom)
Banjarnegara -

Polisi menetapkan Kirah (34) alias Bolot sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap bocah SD di Banjarnegara, Jawa Tengah. Polisi juga menghadiahi timah panas pada kedua kaki Kirah.

Pantauan detikcom, Kirah dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara siang ini. Ia sesekali terlihat menunduk dan menangis. Saat dikeluarkan dari sel tahanan Polres Banjarnegara, Kirah tampak dituntun oleh dua polisi, jalannya terlihat pincang.

Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, Kirah terpaksa ditembak di bagian kakinya. Sebab, dia mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi benar kedua kakinya ditembak karena tersangka mencoba melarikan diri. Jadi saat tengah mengumpulkan barang bukti, dia mencoba melarikan diri. Dan untuk memudahkan penyelidikan, terpaksa kakinya ditembak," kata Dwi dalam jumpa pers, Kamis (13/2/2020).

ADVERTISEMENT

Kirah merupakan tetangga korban. Sebelum melakukan aksi sadisnya, dia sudah mengamati korban sejak lama. Bahkan, ia sempat menunda rencana pembunuhan tersebut.

"Awalnya akan dilakukan hari Selasa, tetapi karena ada suatu hal tidak jadi hari itu. Akhirnya, tiga hari kemudian, pada Jumat (31/1), tersangka ini membujuk korban mencari durian. Dan di kebun durian dia membunuh dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban," jelasnya.

Simak Juga Video "Bocah SD di Subang Jadi Korban Kekerasan Seksual 5 Pria Misterius"

[Gambas:Video 20detik]

Oleh polisi, Kirah dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku pun terancam hukuman mati atas perbuatan sadisnya itu.

"Untuk ancaman hukumannya, tersangka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Karena selain melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, juga ada pelecehan seksual hingga pembunuhan yang dilakukan berencana," kata Dwi.

Dwi menjelaskan, tersangka Kirah akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf (e) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, bocah SD berusia 13 tahun ditemukan tewas mengenaskan di kebun durian di Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, Senin (3/2) lalu. Mayat korban 'disembunyikan' di gundukan sampah dan daun.

Sebelumnya, korban dicari warga karena tak pulang ke rumah selama tiga hari. Terdapat luka sayatan dan bekas cekikan di bagian leher korban. Jasad korban kemudian diautopsi di RSUD Banjarnegara dan setelah itu dimakamkan. Korban juga mengalami luka parah akibat kekerasan seksual yang dilakukan Kirah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads