Catat! Imigrasi Yogya Setop Bebas Visa Kunjungan Warga Negara China

Catat! Imigrasi Yogya Setop Bebas Visa Kunjungan Warga Negara China

Ristu Hanafi - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 17:52 WIB
Pengawasan penumpang pesawat dari China melalui Bandara Soekarno-Hatta diperketat. Ini menyusul adanya virus Corona yang bermula dari Kota Wuhan, China.
Pengawasan penumpang pesawat dari China melalui Bandara Soekarno-Hatta diperketat. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Yogyakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival (kunjungan saat kedatangan) bagi warga negara China. Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Kami serius dalam menangani penyebaran virus corona sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sealur dengan arahan-arahan WHO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Yusup Umardani, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2020).

Yusup menjelaskan, WHO sebagai organisasi kesehatan dunia telah menyatakan penyebaran virus corona (2019-nCoV) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional (PHEIC). Hal ini telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT/China) untuk masuk ke wilayah negaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penghentian sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi warga negara China di Yogyakarta berlaku mulai Rabu 5 Februari 2020," terangnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

Terdapat beberapa poin yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 itu, yakni pemerintah menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (vitas), dan vitas on arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak," terang Yusup.

Bagi pemegang kartu pebisnis APEC, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia, tidak akan diberikan izin masuk.

Tonton video Darurat Wabah Corona, Airbus Perpanjang Penutupan Pabrik di China:

Kemudian bagi pemegang izin tinggal dinas dan/atau diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia juga tidak akan diberikan izin masuk.

Selanjutnya bagi warga negara China yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah virus corona dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp 0 dengan jangka waktu 30 hari.

"Bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa," kata Yusup.

Yusup menyebutkan, Permenkumham 3/2020 berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

"Semua petugas Imigrasi di kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang di luar ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada kolusi, korupsi, dan nepotisme," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads