Dinilai Lamban Tangani Intoleransi, Pemkot Semarang Diadukan ke Komnas HAM

Dinilai Lamban Tangani Intoleransi, Pemkot Semarang Diadukan ke Komnas HAM

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 20:37 WIB
Pembangunan di GBI Tlogosari, Semarang. 4/2/2020
Pembangunan di GBI Tlogosari, Semarang. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Semarang mengadu ke Komnas HAM terkait pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari. Pihak yang diadukan yaitu Pemerintah Kota Semarang.

Anggota YLBHI-LBH Semarang, Naufal Sebastian, lewat siaran persnya mengatakan aduan yang dilakukan terkait tindakan Pemkot Semarang yang menurutnya tidak responsif terhadap penolakan pendirian GBI Tlogosari oleh kelompok intoleran.

"Aduan ini berkaitan dengan tidak responsifnya Pemerintah Kota Semarang selama 22 tahun menyelesaikan polemik pembangunan rumah ibadat GBI Tlogosari yang ditolak oleh kelompok intoleran," kata Naufal lewat siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (4/2/2020).


Ia menjelaskan GBI Tlogosari sejak 1998 telah memiliki Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkot Semarang. Meski telah mengantongi izin, pembangunan rumah ibadah ini ditentang sekelompok orang yang mengakibatkan dihentikanya proses pembangunan.

"Puncaknya pada Kamis, 1 Agustus 2019 ketika GBI melanjutkan pembangunan setelah puluhan tahun terhenti. Rumah Ibadat yang sedang dalam proses pembangunan diserang oleh sekelompok orang dengan merusak beberapa benda dan menyegel lokasi pembangunan rumah ibadat menggunakan rantai dan gembok," jelasnya.

Upaya mediasi sebenarnya sudah diupayakan termasuk oleh Pemerintah Kota Semarang. Namun hasil mediasi tidak dipatuhi pihak penolak pendirian gereja.

"Kami berpandangan bahwa setiap proses mediasi yang selama ini dilakukan justru sebagai upaya untuk mendelegitimasi Ijin (Izin) Pembangunan Rumah Ibadat yang telah dimiliki secara sah oleh GBI Tlogosari. Hal ini ditandai dengan tidak dipatuhinya hasil mediasi oleh kelompok penolak yang secara tidak langsung justru difasiliitasi oleh Pemerintah Kota Semarang," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga video Dituduh Rintangi Kasus Harun Masiku, Yasonna: Saya Belum Terlalu Tolol:

ADVERTISEMENT


YLBHI-LBH Semarang memandang bahwa Pemkot Semarang melalui FKUB Kota Semarang seharusnya bisa memberikan pemahaman mengenai hak keberagaman dan hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan kepada kelompok intoleran.

"Serta meminta Pemerintah Kota Semarang untuk menunaikan kewajibanya dalam penegakan Hak Asasi Manusia dalam bentuk perlindungan dan rasa aman terhadap Jemaat GBI Tlogosari untuk beribadat dan membangun rumah ibadat," tandasnya.

Sementara itu dari catatan detikcom, penolakan pembangunan gereja itu muncul ke permukaan ketika ada video seorang pria menolak pembangunan GBI Tlogosari. Tanggal 5 Agustus 2019, mediasi di Kantor Kecamatan Pedurungan dilakukan. Saat itu disebutkan penolakan karena kekhawatiran terjadinya kepadatan lalu lintas dan pihak penolak meminta IMB diurus kembali.

Kemudian digelar lagi mediasi langsung oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, di kantornya. Saat itu semua pihak sudah sepakat dan izin akan dibantu oleh Pemkot Semarang.


Sementara itu Pendeta Gereja Baptis Indonesia Semarang, Wahyudi, mengatakan pihak penolak pembangunan sudah berusaha melewati jalur hukum lewat PTUN namun sudah ditolak. Kemudian bulan Desember mengajukan permohonan ke Wali Kota agar IMB dicabut. "Ini sembari menunggu prosesnya, kita tetap bangun," kata Wahyudi kepada detikcom.

Dari pantauan detikcom, bangunan gereja yang berada Jalan Malangsari RW 7 RT 6 itu sedang dalam pembangunan. Meski belum rampung, fisik bangunan sudah terlihat.

Sementara itu pihak Pemkot Semarang melalui Kesbangpolinmas belum bisa memberikan keterangan terkait aduan ke Komnas HAM. Mereka akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Halaman 2 dari 2
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads