"Pak Aziz yang mewakili masyarakat, dan Pak Wahyudi yang mewakili Gereja hanya salah paham, sekarang semua telah bersepakat, pemerintah akan membantu izin, juga Kapolres, Dandim, Kepala Kemenag, dan FKUB akan mengawal pembangunan dengan baik," ujar Hendi sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2019).
Pada kesempatan tersebut, Hendi meyakinkan berbagai pihak akan mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam waktu 30 hari untuk memperbarui izin yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Aziz perwakilan masyarakat yang sempat disebut menolak pendirian Gereja menceritakan jika permasalahan terjadi hanya karena kurang komunikasi.
"Hanya karena miss komunikasi dan kurang komunikasi. Bagi kami sudah tidak perlu mempermasalahkan lagi. Kami sepakat untuk menempuh jalur yang baik," ujar Aziz singkat.
Di sisi lain, Wahyudi perwakilan Gereja yang sempat dikabarkan ditolak, memastikan tidak ada lagi permasalahan pendirian gereja tersebut.
"Kami dengan Pak Aziz sudah sepakat tidak permasalahan, dan kami siap bersahabat. Ini sudah difasilitasi Pak Wali Kota dengan sangat luar biasa, sehingga yang sempat memviralkan mohon bisa di-close," terangnya.
Tidak adanya permasalahan terkait pendirian Gereja di Kota Semarang juga ditegaskan oleh Dandim 0733 BS, Zubaedi dan Kapolrestabes Semarang, Abiyoso Seno Aji.
"Saya berterima kash kepada Pak Wali Kota, karena setiap persoalan bisa diselesaikan dengan musyarawah. Kepolisian dan TNI bersinergi untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Semarang," kata Abiyoso. (mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini