Sebanyak 26 bangunan di Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Pati, dibongkar oleh petugas. Lokasi yang biasa disebut dengan nama Congyok tersebut ditengarai menjadi lokasi prostitusi, karaoke ilegal, dan penjualan minuman keras.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Pati dengan melibatkan aparat Polri dan TNI. Kepala Satpol PP Hadi Santosa mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persuasif dengan memberikan peringatan teguran. Namun, hingga batas akhir, pembongkaran belum juga diselesaikan oleh pemilik bangunan.
"Maka kami lakukan pembersihan dan kami memberikan kesempatan kepada para penghuni dan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri atau mengambil barang-barangnya sebelum kami melakukan pembongkaran seluruh bangunan," jelas Hadi di lokasi, Selasa (4/2/2020).
![]() |
Pembongkaran 26 bangunan tersebut dilakukan karena masyarakat merasa terganggu oleh berbagai kegiatan di lokasi itu. "Memang ditengarai ada prostitusi, karaoke ilegal, dan penjualan miras. Jadi alangkah baiknya kami segera bongkar," paparnya.
Para pemilik bangunan yang diduga jadi tempat prostitusi itu diketahui berasal dari luar Pati. Petugas pun meminta para pemilik lahan mengamankan dan mempergunakan asetnya sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penghuni memang sebagian besar luar warga Pati. Ada yang dari Kudus, Jepara, dan Rembang. Untuk PSK kami belum ada data," imbuhnya.
Simak Video "Anak 15 Tahun Hilang, Ditemukan di Tempat Prostitusi"