Jual Ribuan Pil Obat Terlarang di Yogya, Mantan Petinju Ditangkap

Jual Ribuan Pil Obat Terlarang di Yogya, Mantan Petinju Ditangkap

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 13:33 WIB
Mantan petinju di Yogya jualan pil koplo
Mantan petinju YP, paling kanan (Jauh Hari/detikcom)
Sleman -

Mantan petinju berinisial YP (46) alias Yupen ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sleman. Yupen ditangkap beserta enam pengedar lain yang terbukti memiliki dan mengedarkan 9.594 butir pil trihexyphenidyl.

"Sat Narkoba Polres Sleman berhasil mengamankan pengedar berinisial YP (46), A (32), EC (27), ditangkap di Tegalrejo, dan pelaku berinisial ES (24), RS (30), RC (32), EW (24) ditangkap di daerah Ngemplak. YP ini mantan petinju," ujar Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Jl Magelang, Sleman, Selasa (4/2/2020).

Andhyka menyebut ketujuh pelaku terlibat dalam satu jaringan. Mereka mendapatkan barang haram itu via online dan dikirim melalui jasa pengiriman barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"YP ini yang paling atas. Dia yang membeli, kemudian bawahannya mengambil dan mengedarkan ke wilayah Sleman dan Yogya," ucapnya.

Jaringan ini menjual pil tersebut dalam kemasan plastik klip berisi 10 butir. Tiap satu paket dijual dengan harga Rp 35 ribu.

ADVERTISEMENT

"Dijual paket kecil, sasarannya kalangan bawah dan pelajar. Biasanya juga digunakan para pelaku kekerasan jalanan. Jadi, sebelum beraksi, mereka mengkonsumsi pil itu," jelasnya.

Barang bukti ribuan pil trihexipenidylBarang bukti ribuan pil trihexyphenidyl (Jauh Hari/detikcom)

Jaringan ini, kata Andhyka, menjual obat terlarang ini kepada orang-orang tertentu saja. "Artinya, hanya dijual ke langganannya," ungkapnya.

Andhyka menyebut YP mulai mengedarkan pil ini semenjak tidak aktif lagi sebagai petinju. Alasan Yupen adalah memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Setahun ini sudah tidak aktif jadi petinju. Kalau dari pengakuannya karena ekonomi," bebernya.

Sementara itu, dari pengakuan Yupen, selama ini penghasilannya sebagai sekuriti tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Kebutuhan banyak, kalau (penghasilan dari) sekuriti tidak cukup," kata Yupen, yang aktif di dunia tinju pada 1994-2000.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Ketujuh pelaku terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads