Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri), M Wahyudi (43) dan Indriyana Fatmawati (41), sebagai tersangka kasus investasi bodong di Sleman. Polisi menyebut para korban yang melapor mengalami kerugian mencapai belasan miliar rupiah.
"Pasutri MW dan IF sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (3/2/2020).
Yuliyanto menjelaskan, sebelumnya Polda DIY menerima empat laporan polisi terkait kasus ini. Kemudian ada satu laporan di Polres Sleman dan satu laporan di Polsek Depok Timur, Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan di Polda sudah diterima pada 14 Januari 2020. Keduanya (tersangka) telah ditangkap pada Rabu (29/1) dan saat ini sudah ditahan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, polisi mengamankan barang bukti berupa lembar cek dari salah satu bank swasta, buku tabungan, dan uang tunai.
"Dua cek itu masing-masing senilai Rp 675 juta dan Rp 129,6 juta. Dan uang yang kami amankan sebesar Rp 1 juta," terang Yuliyanto.
Di kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudi Satria mengatakan saat ini penyidik melakukan pendalaman untuk melacak aliran uang dari pasutri warga Ngemplak, Sleman itu.
"Kami lakukan pemeriksaan saksi dan kami coba telusuri aliran uangnya," ujar Burkan.
Burkan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menggunakan modus investasi sembako untuk memasok kebutuhan hotel. Tersangka mengiming-iming keuntungan besar terhadap korban.
"Keuntungannya sebesar 10-12 persen lebih. Jadi pertama menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, mungkin (korban) tergerak karena mendapatkan banyak keuntungan itu," katanya.
Laporan yang diterima penyidik, total kerugian para korban sekitar Rp 15,6 miliar. Namun itu disebutnya baru hitungan sementara.
"Sementara Rp 15,647 miliar, tapi saya yakin ada korban yang belum melapor dan nanti akan kami hitung lagi kerugiannya," terang Burkan.
Dugaan sementara, tersangka memutar uang investasi yang disetor para korban. "Gali lubang tutup lubang. Jadi korban satu bayar untuk memberikan keuntungan korban lain," jelasnya.