Pemotor yang viral karena nyetir pakai kaki di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah ditilang polisi. Polisi mengungkap pasal yang dikenakan pada pemotor berinisial FM beserta ancaman hukumannya.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 283 jo 106 ayat (1) jo 311 ayat 1 UU No 22/2009. Bahwa setiap orang yang dengan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain," kata Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko, kepada detikcom melalui pesan singkat, Senin (27/1/2020).
Tak hanya itu, FM juga dikenakan pasal tentang mengemudi dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa. Mega mengungkap ancaman hukuman yang menanti FM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada pasal 311, bahwa setiap orang yang mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," jelas Mega.
Diberitakan sebelumnya, aksi FM terekam kamera pengguna jalan lainnya dan akhirnya viral di media sosial. Polisi kemudian melacak identitas motor dan pria di dalam video itu. Akhirnya terungkap, pria tersebut FM yang merupakan warga Bantul.
Mega menjelaskan aksi 'akrobat' FM yang videonya viral di media sosial itu terjadi di Jalan Laksda Adisutjipto depan Ambarrukmo Plaza, Sleman.
"Kami sudah memberikan surat tilang," kata Mega.
Simak Video "Detik-detik Penangkapan Pelaku Perampokan yang Viral di Warteg Jaksel"