Fakta yang Terungkap Sepekan Ini Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat

Fakta yang Terungkap Sepekan Ini Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 26 Jan 2020 12:42 WIB
(Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)

8. Polisi Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan 'Ratu' Fanni
Polda Jateng menolak permohonan penangguhan penahanan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia. "Biasa tersangka jika meminta penangguhan. Tapi kita dari penyidik merasa tidak perlu ditangguhkan," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng , Jumat (24/1).

Budhi beralasan Permohonan itu ditolak karena khawatir 'Ratu' Fanni Aminadia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.


Sebelumnya, kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. Alasannya Fanni baru saja mengalami keguguran.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Toto Santoso dan Fanni sebagai tersangka penipuan dan perbuatan onar. Keduanya dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads