Fakta yang Terungkap Sepekan Ini Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat

Fakta yang Terungkap Sepekan Ini Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 26 Jan 2020 12:42 WIB
(Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)
Yogyakarta -

Kasus klaim Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jateng, menjadi perhatian luas. Kedua pemimpinnya, Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang memperkenalkan diri sebagai raja dan ratu keraton abal-abal tersebut, ditangkap polisi 14 Januari lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan maraton, selama sepekan ini terungkap sejumlah fakta terkait kasus tersebut.

1. Mengaku Hanya Berfantansi terkait Keraton
"(Tersangka Toto)sudah mengaku bersalah dan yang dikatakan dapat wangsit itu hanya khayalan dia," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes (Pol) Iskandar Fitriana Sutisna, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/1).


2. Ornamen 'Prasasti' Asal Comot dari Internet
Batu yang mereka sebut sebagai prasasti yang berada di kompleks Keraton Agung Sejagat dan di Klaten, diukir berdasarkan gambar dari internet. "Dari mana gambarnya? Dapat dari Google. Dibuat seakan temuan bersejarah," kata Iskandar Fitriana Sutisna , Senin (20/1).

"Dia (tersangka Toto) mengatakan (batu) ada dua di Jateng, di Purworejo dan Klaten. Di Klaten ditemukan batu prasasti yang dibuat sendiri, bukan temuan. (Batu) dari gunung dibuat sendiri," lanjut Iskandar.

3. Empat Pengakuan di Kemunculan Pertama usai Penangkapan
Didampingi kuasa hukum, Toto Santoso muncul di ruang Dirkrimum Polda Jateng, Selasa (21/1). Dia menyampaikan 4 poin penting kepada wartawan di kemunculan pertama sejak penangkapan. 4 poin itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mengakui telah membuat keraton fiktif, mengakui telah mengobral janji palsu kepada para pengikutnya terkait penghasilan dan gaji besar, mengakui telah membuat keresahan publik, dan mengakui telah membual soal kekerabatan dia secara pribadi dengan keraton tertentu maupun hubungan keraton abal-abalnya dengan keraton tertentu.

ADVERTISEMENT



4. Sang Raja Sudah Menikmati Rp 1,4 M
Toto Santoso selalu menghindar soal uang setoran para pengikutnya. Namun polisi menemukan ada aliran uang Rp 1,4 miliar ke rekening 'Raja' Keraton Agung Sejagat itu.

"Saya lihat tanggal 13 Desember (2019) ada uang masuk sekitar Rp 1,4 M," ujar Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes (Pol) Budi Haryanto, Selasa (21/1).


Budi mengungkapkan jawaban Toto selalu alot tiap dimintai keterangan soal uang. Namun diketahui, setiap ada uang yang masuk ke rekeningnya, Toto akan langsung menarik tunai uang tersebut.

Simak Video "Curhat 'Ratu' Keraton Agung Sejagat"




5. Kata Psikolog: 'Rajanya' Imajinatif, 'Ratunya' Licik
"Toto ini tidak lebih pandai dari Fanni. Saudara Toto ini penuh imajinasi, berkhayal tingkat tinggi," papar Kabid Humas Polda Jateng, menyampaikan hasil pemeriksaan psikolog, Selasa (21/1).



Sedangkan Fanni menurut psikolog dianggap memang penuh pesona. "Fanni ini penuh pesona, menutupi, impulsif, licik, dan penuh keraguan," terang Iskandar selanjutnya.

6. Pemilik Lahan Keraton Agung Sejagat Muncul ke Publik
Chikmawan Muhsin (53), pemilik lahan Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, akhirnya muncul di depan publik. Eks-PNS ini menjabat 'Mahamenteri' Keraton Agung Sejagat yang berada di tanahnya itu. Dia juga mengungkap alasan merelakan tanah pribadi untuk dijadikan 'istana' bagi orang lain.



7. Sudah 23 Saksi Diperiksa, 2 di Antaranya Wartawan
Saksi-saksi yang dimintai keterangan polisi terkait Keraton Agung Sejagat terus bertambah. Kini sudah 23 orang termasuk saksi ahli dan korban.

"Jumlah diperiksa ada 23, kemudian tersangka 2 orang. Korban yang diperiksa sudah nambah, sekarang sekitar 11 orang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kamis (23/1).


Tiga saksi terakhir yang dimintai keterangan yaitu 2 wartawan dan 1 orang dari dinas pariwisata Purworejo. Keterangan dari wartawan diperlukan untuk memperkuat jeratan pasal penyebaran berita bohong yang dilakukan Toto.

"Ada tambahan saksi 2 dari wartawan dan 1 dari dinas pariwisata setempat. Dari awak media untuk yang pasal 14 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946. Jadi media diundang dan mereka (tersangka) berikan statement, jadi sengaja menyiarkan berita bohong," jelasnya.

8. Polisi Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan 'Ratu' Fanni
Polda Jateng menolak permohonan penangguhan penahanan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia. "Biasa tersangka jika meminta penangguhan. Tapi kita dari penyidik merasa tidak perlu ditangguhkan," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng , Jumat (24/1).

Budhi beralasan Permohonan itu ditolak karena khawatir 'Ratu' Fanni Aminadia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.


Sebelumnya, kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. Alasannya Fanni baru saja mengalami keguguran.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Toto Santoso dan Fanni sebagai tersangka penipuan dan perbuatan onar. Keduanya dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads