Seorang pegawai Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Cermai PT Pegadaian Cabang Purwokerto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokert, EPL (32) atas kasus kredit fiktif sebesar Rp 1 miliar. Kini kerterlibatan suami tersangka dalam kasus ini juga ikut didalami kejaksaan.
"(Keterlibatan suami pelaku) Ini sedang kita dalami, sementara dia mengakunya dia sendiri semuanya. Jadi kalau memang ada arah ke sana nanti kita kembangkan," ujar Kasi Pidsus Kejari Purwokerto Nilla Aldriani saat dihubungi detikcom, Jumat (24/1/2020).
EPL diketahui melancarkan aksinya ini sejak 2017. Sedangkan uang hasil kredit fiktif digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kebetulan suaminya tidak bekerja jadi untuk kebutuhan rumah tangga,"kata Nilla.
Pengajuan kredit fiktif itu dilakukan EPL (32) sejak 2017 lalu dengan modus meminjam KTP milik saudara dan tetangganya sebanyak 47 nasabah. EPL kemudian mengajukan kredit berjenis kredit Amanah yang seharusnya untuk pembelian motor dan mobil.
Namun, Nilla memastikan kredit itu tidak digunakan untuk membeli kendaraan.
"Termasuk 47 orang itu dan dia sendiri memang punya pinjaman di amanah itu. Tapi itu fiktif semua, tidak ada mobil, jadi memang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Komplotan Pembobol Data Kartu Kredit Diciduk Polisi:
Pengajuan kredit yang dilakukan EPL itu tak sesuai dengan standar operasional. Salah satunya adalah syarat nasabah harus datang ke kantor pegadaian untuk mengurus pengajuan kredit dan pencairannya.
Pengajuan kredit itu besarnya bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta. Kasus itu terbongkar ketika kredit itu macet dan para pemegang KTP yang dipinjam tersangka mengaku tidak merasa mengajukan pinjaman utang.
"Ketahuannya setelah macet, ada beberapa yang ditagih, dan yang ditagih itu mengaku tidak pernah ngambil. Baru akhirnya di audit oleh Pegadaian. Barulah ketahuan pengajuan kredit amanah itu ternyata adalah fiktif. Kuitansi dealer itu buat sendiri termasuk stempelnya," jelasnya.
Dari hasil audit Pegadaian negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.011.813.180 dari pengajuan kredit fiktif EPL ini. Nilla menuturkan pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan suami EPL dalam kasus kredit fiktif ini.
Diwawancara terpisah, Deputi Pimpinan Wilayah Bidang Bisnis PT Pegadaian Area Purwokerto Dodik Sugeng Hariadi mengatakan EPL terancam dipecat. Pihaknya mengaku melaporkan kasus ini ke Kejari Purwokerto untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian.
"Nanti nunggu persidangan dulu nanti kita buktikan (pemecatan). Jadi kenapa kita laporkan supaya masyarakat percaya pada kita, karena yang dikelola adalah barang milik masyarakat dan keuangan negara. Kita jaga kepercayaan masyarakat ini," ucapnya.