Seorang pegawai Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Cermai PT Pegadaian Cabang Purwokerto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto atas kasus kredit fiktif senilai Rp 1 miliar. Lantas, duit itu dipakai untuk apa?
"Habisnya untuk kebutuhan rumah tangga saja, karena kebetulan suaminya tidak bekerja jadi untuk kebutuhan rumah tangga," kata Kasi Pidsus Kejari Purwokerto Nilla Aldriani saat dihubungi detikcom, Jumat (24/2/2020).
Baca juga: Fatwa Muhammadiyah: Vape Haram! |
Pengajuan kredit fiktif itu dilakukan EPL (32) sejak 2017 lalu dengan modus meminjam KTP milik saudara dan tetangganya sebanyak 47 nasabah. EPL kemudian mengajukan kredit berjenis kredit Amanah yang seharusnya untuk pembelian motor dan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Nilla memastikan kredit itu tidak digunakan untuk membeli kendaraan.
"Termasuk 47 orang itu dan dia sendiri memang punya pinjaman di amanah itu. Tapi itu fiktif semua, tidak ada mobil, jadi memang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Pengajuan kredit yang dilakukan EPL itu tak sesuai dengan standar operasional. Salah satunya adalah syarat nasabah harus datang ke kantor pegadaian untuk mengurus pengajuan kredit dan pencairannya.
Pengajuan kredit itu besarnya bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta. Kasus itu terbongkar ketika kredit itu macet dan para pemegang KTP yang dipinjam tersangka mengaku tidak merasa mengajukan pinjaman utang.
"Ketahuannya setelah macet, ada beberapa yang ditagih, dan yang ditagih itu mengaku tidak pernah ngambil. Baru akhirnya di audit oleh Pegadaian. Barulah ketahuan pengajuan kredit amanah itu ternyata adalah fiktif. Kuitansi dealer itu buat sendiri termasuk stempelnya," jelasnya.
Tonton juga video Pertumbuhan Kredit Bank Tahun 2019 Hanya 6,08%: