Dua orang yang dilaporkan itu adalah Muh Wahyudi (43) dan Indriyana Fatmawati (41), warga Dusun Sempu Desa Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Keduanya dilaporkan ke Polsek Depok Timur, Sleman.
"Betul ada laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Depok Timur masih melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Hingga saat ini belum ada perkembangan dan kami terus mencari keberadaan pelaku," ujar Kapolsek Depok Timur, Kom (Pol) Paridal, Rabu (22/1/2020).
Salah satu warga yang mengaku korban investasi, Nana Cholidah (51), memaparkan bahwa dia ditawari investasi pengadaan sembilan bahan pokok (sembako) untuk kebutuhan sejumlah hotel berbintang di Yogyakarta.
"Setiap korban menanamkan investasi beragam, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 12 miliar. Selain perorangan, ada pula investasi bersama," ucapnya.
Untuk satu kerjasama investasi pembagian keuntungan antara 50 hingga 55 persen. Nana menjelaskan, investasi ini telah berjalan selama tiga tahun. Sebelum akhirnya macet di penghujung 2019.
"Sebagai perbandingan, kalau modalnya Rp 100 juta keuntungannya bisa sampai Rp 8 juta dengan jangka waktu 15 sampai 30 hari. Awalnya baik-baik saja selama tiga tahun, bahkan faktur langsung diberikan setiap kirim barang. Akhirnya kami percaya kasihkan ke dia (pelaku) dan langsung cairkan (faktur) sendiri," bebernya.
Simak Juga Video "News of the Week: Ade Irawan Meninggal, Investasi Bodong MeMiles"