"Belum, hari ini belum masuk (kerja). Mungkin masih fokus urusan di sana (kepolisian)," kata Kepala Diskominfo Sragen Yuniarti, di sela kunjungan kerja di Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Selasa (21/1/2020).
Yuniarti mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Bekti untuk diklarifikasi seputar kasus yang sedang menjeratnya. Pihaknya akan menangani perkara ini sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diwawancarai terpisah, Kabid Pengelolaan Informasi Diskominfo Sragen Fajar Adhi Nugroho mengungkapkan, Bekti tak memenuhi panggilan klarifikasi karena masih ada keperluan pemeriksaan di Polsek Banjarsari, Solo. Pihaknya menyebut ada surat dari Bekti untuk meminta izin tidak masuk kerja.
"Hari ini status Bekti tidak masuk dengan izin tertulis. Surat izin diantarkan istri Bekti ke kantor Diskominfo, tadi pagi," ujar Fajar saat dihubungi detikcom.
Untuk mempercepat proses klarifikasi, pihaknya akan mendatangi Bekti di rumahnya, Rabu (22/1) besok. Fajar juga tak mempermasalahkan lokasi pertemuan untuk minta keterangan dari Bekti.
"Besok mau kami temui dulu, kami jemput bola, karena mungkin urusan di kepolisian belum selesai. Istilahnya kami tabayun dulu kira-kira kapan (klarifikasi) nanti kami jadwalkan ulang," ujar Fajar yang merupakan atasan langsung Bekti ini.
"Kalaupun nanti daripada nunggu Bekti masuk (kerja), kami harus klarifikasi di rumahnya atau di mana kami nggak masalah. Coba nanti kami ajak ngomong dulu," lanjut Fajar.
Menurut Fajar, materi klarifikasi terkait kasus yang sedang membelit Bekti. Hasil kemudian akan dikonsultasikan dengan dinas terkait.
"Ditanya seputar kronologis kejadian yang kemarin (17/1), versi dia bagaimana. Setelah itu kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BKPSDM, Inspektorat dan Bagian Hukum. Jadi langkah-langkahnya yang harus sesuai prosedur bagaimana," terang Fajar.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini