"Belum, hari ini belum masuk. Mungkin masih fokus urusan di sana (kepolisian)," ujar Kepala Diskominfo, Yuniarti saat ditemui di sela kunjungan kerja di Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Selasa (21/1/2020).
Yuni melanjutkan, pihaknya akan menangani perkara ini sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya dengan melayangkan panggilan kepada Bekti untuk dimintai klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan PP 53 (PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai). Jika panggilan pertama tidak dipenuhi, kita layangkan panggilan kedua. Jika nanti sampai panggilan ketiga masih belum dipenuhi, kita akan koordinasi dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk menentukan langkah lebih lanjut," terangnya.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menambahkan, harus ada tindak lanjut untuk Bekti yang sudah resmi jadi tersangka. Termasuk soal sanksi yang akan diberikan kepada Bekti.
"Kalau begitu (sudah tersangka) ya tentu kita harus proses. BKPSDM harus segera tindaklanjuti status ini. Kita mulai dari klarifikasi, tentu saja sesuaikan dengan aturan, punishment apa yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan," kata bupati yang akrab dipanggil Yuni ini.
Yuni memastikan, Bekti akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti diproses oleh BKPSDM. Sesuai dengan peraturan perundangan, apa-apa saja yang akan dilakukan. Saya yang teken (tandatangan)," kata Yuni.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini