"Begini, Wantimpres itu tidak dibenarkan undang-undang ya, (maksudnya) tidak dibenarkan membicarakan hal-hal yang disampaikan kepada presiden kepada publik," kata Wiranto seusai kunjungan kerja Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 di Balai Senat UGM, Sleman, Selasa (21/1/2020).
Hal itu dikatakan Wiranto menjawab pertanyaan wartawan mengenai pernyataan Jaksa Agung yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa Semanggi I merupakan tragedi kerusuhan mahasiswa saat menyuarakan protes terhadap pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie di kawasan Semanggi pada November 1998.
Sedangkan peristiwa Semanggi II terjadi saat mahasiswa menggelar demonstrasi pada September 1999. Peristiwa Semanggi I dan II memakan korban jiwa dari kalangan sipil.
Adapun Wiranto, yang kini menjabat Ketua Wantimpres, adalah Panglima TNI pada kurun waktu 1998-1999.
Sebagai Wantimpres, Wiranto menegaskan tidak bisa berbicara mengenai materi yang disampaikan kepada Presiden ke publik, termasuk masalah peristiwa Semanggi I dan II.
"Itu (diatur) undang-undang ya. Jadi (saya) minta maaf ya (tak bisa berkomentar)," tutupnya.
Simak Juga "Jaksa Agung Akan Ulas Tragedi Semanggi pada Maret Mendatang"
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini