"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun sementara tidak kami tahan, hanya wajib lapor," kata Kapolsek Banjarsari Kompol Damianus Palulungan kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
"Istri tersangka juga memberi jaminan bahwa pelaku tidak akan melarikan diri. Senin dan Kamis wajib lapor ke sini," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekti dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dan penganiayaan karena menabrak satpam di area mal. Sedangkan terkait tindakan mesum, polisi tidak menemukan bukti maupun keterangan saksi yang menguatkan.
"Dari suami perempuan dan istri pelaku sepakat berdamai dan ingin namanya pulih. Karena tidak ada laporan, tidak bisa kami proses," terang Damianus.
Selain itu, keterangan dari satpam juga tidak membuktikan keduanya melakukan hubungan badan. Satpam saat itu mendatangi mereka karena curiga mobil masih hidup.
"Keterangan satpam setelah mengetuk pintu itu pelaku segera keluar lewat pintu tengah lalu masuk ke pintu depan. Setelah itu pelaku tancap gas sampai kejadian menabrak satpam itu," jelasnya.
Simak Video "KPK Jelaskan Status ASN yang Disinggung Nurhadi Cs di Praperadilan"
Diberitakan sebelumnya, Bekti diduga berbuat mesum di dalam mobil bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Peristiwa terjadi di parkiran Solo Paragon Mall pada Jumat (17/1) petang.
Setelah ketahuan oleh satpam mal bernama Andika, Bekti langsung keluar dari pintu tengah dan langsung masuk mobil lagi lewat pintu depan. Bekti langsung tancap gas memacu mobilnya keluar mal. Andika yang berusaha menghentikan mobil Honda Jazz abu-abu berpelat nomor AD 8941 HN itu malah ditabrak hingga jatuh.
Selain petugas satpam, pelaku juga menabrak palang parkir saat melarikan diri. Petugas sempat mengejar mobil namun pelaku dapat melarikan diri. Akhirnya pelaku ditangkap setelah mobilnya dihajar mass di kawasan Sukoharjo.
Setelah diperiksa, mobil pelaku ternyata terdapat kasur, bantal, tisu, hingga bungkus kondom. Polisi selanjutnya menetapkan Bekti sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini