"Penerapan pasal dugaan percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto 53 dan/atau 351 KUHP," kata Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan, Senin (20/1/2020).
Pasal tersebut diterapkan terkait aksi pelaku menabrak satpam di area mal. Sedangkan terkait tindakan mesum, polisi tidak menemukan bukti maupun keterangan saksi yang menguatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari suami perempuan dan istri pelaku sepakat berdamai dan ingin namanya pulih. Karena tidak ada laporan (soal mesum), tidak bisa kami proses," ujar Damianus.
Damianus menerangkan kala itu satpam yang bernama Andika mendatangi Bekti dan wanita berinisial ID karena curiga mobil masih menyala. Namun, Bekti yang tampak panik langsung keluar dari pintu tengah dan masuk lewat pintu depan atau pengemudi.
Simak Video "KPK Jelaskan Status ASN yang Disinggung Nurhadi Cs di Praperadilan"
Bekti langsung tancap gas dan menabrak Andika. Andika mengalami luka ringan dan menjalani rawat jalan akibat peristiwa itu. Korban juga telah diperiksa oleh polisi.
"Setelah itu pelaku tancap gas sampai kejadian menabrak satpam itu," katanya.
"Kemungkinan panik karena berduaan di mobil," imbuh Damianus.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Bekti sebagai tersangka. Keluarga dari pihak Bekti dan perempuan yang ada di dalam mobil itu memutuskan untuk berdamai.
"Dari suami perempuan dan istri pelaku sepakat berdamai dan ingin namanya pulih. Karena tidak ada laporan, tidak bisa kami proses," ujar Damianus.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini