Meskipun Hanya untuk Event Wisata, Keraton Djipang Resmi Berbadan Hukum

Meskipun Hanya untuk Event Wisata, Keraton Djipang Resmi Berbadan Hukum

Arif Syaefudin - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 16:18 WIB
Kirab Keraton Djipang di Blora tahun 2016. (Foto: Istimewa)
Blora - Wakil Bupati Blora, Arif Rochman, menegaskan bahwa keberadaan Keraton Djipang hanya untuk pelestarian budaya dan pariwisata. Namun demikian dia juga memastikan bahwa Keraton Djipang memiliki akta badan hukum resmi dari Kemenkumham.

Arif Rochman menyebut telah mengecek tentang keberadaan Keraton Djipang itu di Kesbangpolinmas Blora. Dari pengecekan itu diketahui bahwa kerajaan tersebut memiliki pengesahan hukum legal dari Kemenkumham.

"Secara administrasi, (akta) Kemenkumham-nya ada," kata Arif saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (17/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Arif pun menunjukkan bukti akta hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Di dalamnya tertulis pengesahan hukum kepada Yayasan Keraton Djipang melalui notaris Prosxilla Lita Susana.

Arif lebih lanjut menyebut bahwa Pemkab Blora tidak bisa melarang aktivitas Keraton Djipang. Alasannya adalah bahwa secara administrasi telah sah dan aktivitas juga tidak merugikan masyarakat.


"Pemkab Blora ya selagi itu memang tidak meresahkan masyarakat, dia untuk melestarikan kebudayaan, untuk pariwisata, untuk memperkenalkan Cepu, kita juga nggak bisa melarang kan," paparnya.


Simak Juga "Geger Sunda Empire, Apa Maksud dan Tujuannya?"

[Gambas:Video 20detik]


(mbr/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads