Arif Rochman menyebut telah mengecek tentang keberadaan Keraton Djipang itu di Kesbangpolinmas Blora. Dari pengecekan itu diketahui bahwa kerajaan tersebut memiliki pengesahan hukum legal dari Kemenkumham.
"Secara administrasi, (akta) Kemenkumham-nya ada," kata Arif saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif pun menunjukkan bukti akta hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Di dalamnya tertulis pengesahan hukum kepada Yayasan Keraton Djipang melalui notaris Prosxilla Lita Susana.
Arif lebih lanjut menyebut bahwa Pemkab Blora tidak bisa melarang aktivitas Keraton Djipang. Alasannya adalah bahwa secara administrasi telah sah dan aktivitas juga tidak merugikan masyarakat.
"Pemkab Blora ya selagi itu memang tidak meresahkan masyarakat, dia untuk melestarikan kebudayaan, untuk pariwisata, untuk memperkenalkan Cepu, kita juga nggak bisa melarang kan," paparnya.
Simak Juga "Geger Sunda Empire, Apa Maksud dan Tujuannya?"
(mbr/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini