"Dengan ini mengadili, menyatakan terdakwa Gabriella Yuan Ana Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dituangkan dalam dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suryo Hendratmoko saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Jalan Prof Dr Soepomo Sh No 10 Yogyakarta, Kamis (16/1/2020).
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gabriella Yuan Ana Kusuma. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," lanjut Suryo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Gabriella juga diharuskan membayar denda Rp 100 juga subsidair tiga bulan penjara. Gabriella dinyatakan bersalah menyuap jaksa Eka Safitra dan Jaksa Satriawan Sulaksono sebesar Rp 221 juta terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo Cs Yogyakarta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara. Atas vonis ini Gabriella maupun jaksa mengaku pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar pengacara Gabriella, Widhi Wicaksono.
Kasus ini terkait dengan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jl Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini dikawal tim TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satu anggotanya adalah Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta.
Saat ini kedua jaksa tersebut juga sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Keduanya didakwa menerima suap senilai Rp Rp 221.740.000 dari pengusaha asal Solo, Gabriella.
Gabriella dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 jo pasal 2 UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini