Rupa-rupa Barang Bukti dari Keraton Agung Sejagat: Softgun hingga Mahkota

Rupa-rupa Barang Bukti dari Keraton Agung Sejagat: Softgun hingga Mahkota

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 16:39 WIB
Beragam alat bukti kasus Keraton Agung Sejagat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Berbagai barang bukti diamankan polisi dari 'Raja' dan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat yang kini ditetapkan tersangka. Barang tersebut di antaranya atribut keraton, buku tabungan, kartu anggota, hingga softgun.

Dari tersangka bernama Toto Santoso dan Fanni Aminadia itu, polisi membawa atribut seragam, tombak, trisula, bendera, lembar perjanjian dalam pigura, sejumlah buku tabungan, uang tunai Rp 16.101.000, softgun, kartu anggota, dan dokumen yang mereka buat sendiri.

Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers yang mendatangkan dua pasangan bukan suami-istri itu. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan belum diketahui jumlah kerugian dari aksi penipuan yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang belum tahu totalnya. Yang jelas buku tabungan banyak, ada yang isinya Rp 20, Rp 30, Rp 50 juta dan beberapa uang cash," kata Iskandar kepada wartawan di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Jumpa pers kasus Keraton Agung Sejagat di Polda Jateng. Jumpa pers kasus Keraton Agung Sejagat di Polda Jateng. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)


Sementara itu, seragam yang dipakai oleh kelompok itu ternyata didesain oleh sang 'Ratu'. Bahkan softgun yang diamankan oleh polisi ternyata juga milik 'Ratu', maka bisa saja jeratan pasal bertambah.

Beragam alat bukti kasus Keraton Agung Sejagat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng.Beragam alat bukti kasus Keraton Agung Sejagat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)

"(Untuk) sementara dua tersangka, bisa berkembang, termasuk pasalnya, seperti kita lihat ada senjata, ternyata itu milik istrinya (Fanni), bisa kena Undang-Undang Darurat," ujarnya.


Untuk diketahui, 'Raja' dan 'Ratu' itu dibekuk karena meresahkan warga dengan Keraton Agung Sejagat buatan mereka. Para pengikut diminta mendaftar dengan memberikan uang Rp 3 juta hingga Rp 30 juta. Iming-imingnya adalah jabatan dan gaji besar dalam dolar.


Simak Video "Kapolda Beberkan Modus di Balik Deklarasi Keraton Agung Sejagat"

[Gambas:Video 20detik]

(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads