"Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp 3 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 30 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes (Pol) Iskandar Fitriana Sutisna, di Mapolda Semarang, Rabu (15/1/2020).
Setelah itu, kata Iskandar, sang 'raja' Toto Santoso (42) menjanjikan jabatan dan gaji besar kepada para anggota 'kerajaan'-nya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toto yang berperan sebagai raja dan Fanni yang menjadi permaisurinya kini dijerat pelanggaran Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Saat ini keduanya sudah berada di Mapolda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan. Hari ini rencananya Polda Jateng akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut.
Simak video 'Kapolda Beberkan Modus di Balik Deklarasi Keraton Agung Sejagat'.
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini