Setoran Anggota untuk Keraton Agung Sejagat Mencapai Rp 30 Juta

Setoran Anggota untuk Keraton Agung Sejagat Mencapai Rp 30 Juta

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 12:01 WIB
Toto Santoso (Foto: dok. Istimewa)
Semarang - 'Raja' Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jateng, menjanjikan jabatan dan gaji kepada pengikutnya. Namun para anggotanya terlebih dulu menyetor uang pendaftaran. Besarannya Rp 3 juta hingga Rp 30 juta.

"Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp 3 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 30 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes (Pol) Iskandar Fitriana Sutisna, di Mapolda Semarang, Rabu (15/1/2020).


Setelah itu, kata Iskandar, sang 'raja' Toto Santoso (42) menjanjikan jabatan dan gaji besar kepada para anggota 'kerajaan'-nya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka diiming-imingi jabatan tinggi dan gaji besar dalam dolar. Ini penipuan publik," pungkasnya.


Toto yang berperan sebagai raja dan Fanni yang menjadi permaisurinya kini dijerat pelanggaran Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Saat ini keduanya sudah berada di Mapolda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan. Hari ini rencananya Polda Jateng akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut.

Simak video 'Kapolda Beberkan Modus di Balik Deklarasi Keraton Agung Sejagat'.

[Gambas:Video 20detik]

(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads