Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian menilai perusakan lahan itu terjadi akibat kurangnya kontrol dari Perhutani sebagai pemberi izin sewa.
"Yang di Lawu itu kelalaian. Ada izin wisata, kontrol Perhutani tidak tegas. Kalau memang betul ekowisata, pasti baik," kata Fahmi saat dihubungi detikcom, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, jika berkonsep ecotourism atau wisata alam, maka pengelolaannya di lapangan akan baik. Karena tergolong industri pariwisata yang menawarkan keindahan alam.
"Kalau ecotourism harus pengelolaannya yang baik dan mengedukasi. Ini kan hanya industri pariwisata yang mengatasnamakan ecotourism, Perhutani harus memperhatikan," ujarnya.
Walhi pun mengingatkan agar Perhutani tidak sekadar mementingkan pendapatan dari hasil sewa lahan.
"Perhutani jangan hanya pikirkan profit," sebut Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, pembukaan lahan di lereng Gunung Lawu tepatnya di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar dinilai merusak lingkungan. Kepolisian telah menghentikan kegiatan pembukaan lahan dan melakukan penyelidikan.
Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta juga mengatakan akan menghentikan kerja sama dengan pengelola yang melakukan perusakan lingkungan itu. (rih/ams)