Kasus ini viral di media sosial beberapa hari yang lalu. Saat dimintai konfirmasi, Kepala SMP IT Nur Hidayah Zuhdi Yusroni menyebut pihaknya telah melakukan penindakan sesuai dengan prosedur. Pihaknya telah melakukan pendampingan sebelum mengeluarkan siswi kelas VIII itu.
"Siswi tersebut sudah berulang kali melakukan pelanggaran. Selama masa hukuman, dia kembali melakukan pelanggaran. Memang yang paling sering dilanggar itu hubungan (komunikasi) dengan lawan jenis," kata Zuhdi, Sabtu (11/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zuhdi menuturkan akumulasi pelanggaran terus dihitung sebagai poin pelanggaran. AN terpaksa dikeluarkan karena poin pelanggarannya sudah melebihi ambang batas. Pihak sekolah, kata Zuhdi, juga sudah beberapa kali memanggil orang tua AN ke sekolah.
"Karena sejak akan bersekolah di sini, calon siswa sudah kami tegaskan tidak boleh berinteraksi berlebihan dengan lawan jenis. Itu termasuk pelanggaran berat, tapi ternyata itu tetap dilakukan," terangnya.
Dengan alasan itu, AN akhirnya dikeluarkan dari sekolah. Sementara siswa yang disebut-sebut menerima ucapan ulang tahun tidak dikeluarkan karena poin pelanggarannya belum mencapai batas.
Zuhri juga mengakui sekolah tidak memberi surat pengantar pada AN untuk mendapat sekolah di tempat lain. Menurutnya surat tersebut justru tidak perlu diberikan untuk melindungi siswi tersebut.
"Justru kami ingin masalah ini tidak perlu meluas sampai ke sekolah barunya," katanya.
Lebih lanjut, Zuhri memastikan siswi tersebut sudah mendapatkan sekolah baru dan sudah aktif belajar.
Kepala Dinas Pendidikan Surakarta, Etty Retnowati mengaku memantau masalah ini. Etty memastikan saat ini AN sudah bersekolah lagi di salah satu SMP di Laweyan, Solo.
"Anaknya sudah dapat sekolah. Saya sudah tugaskan Kabid SMP kalau memang ada yang perlu ditindaklanjuti. Yang jelas, seluruh anak di Solo harus bersekolah. Silakan lapor ke kami jika tidak dapat sekolah," ujar Etty.
Diwawancara terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan siswi AN dikeluarkan karena mengucapkan selamat ulang tahun ke lawan jenis. KPAI menilai sekolah terlalu berlebihan menerapkan aturan dan sanksi.
"KPAI menilai sekolah terlalu berlebihan menetapkan aturan sekolah dan menerapkan sanksi, walaupun sekolah menyatakan sudah diketahui di awal anak dan orangtua saat mendaftar atau masuk ke sekolah tersebut dan mengaku sudah melakukan pembinaan terhadap ananda AN," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti.
![]() |
Retno menilai sekolah melanggar hak atas pendidikan yang dimiliki AN atas pelanggaran tersebut. Apalagi tindakan sekolah juga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap AN.
Selain itu, mengucapkan selamat ulang tahun ke teman merupakan hal yang wajar dalam pertemanan anak dengan kawan-kawannya. Retno menambahkan secara psikologis anak usia remaja 13-15 tahun (SMP/sederajat) memang dalam fase mulai memperhatikan lawan jenis.
"Sekolah tidak memahami psikologi anak dan psikologi perkembangan anak. Anak usia remaja 13-15 tahun (SMP/sederajat) memang dalam fase mulai memperhatikan lawan jenis. Bukan harus dikekang, tetapi dikontrol dan diedukasi," tutur Retno.
"Kalau kita sebagai orang dewasa khawatir karena pada masa ini remaja sangat rentan melakukan hal - hal negatif terhadap seksualitas yang mulai berkembang, maka yang harus dilakukan adalah melakukan pendampingan dan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi," pungkas Retno.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini