"(Anwar) Dia pelanggan. Kejadian hari Rabu (8/1) jam 08.50," kata Kapolsek Banyumanik Kompol Putu Krisna kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
Peristiwa ini terjadi di kios telur milik Imbang Varlender Silitonga (38) di Pasar Rasamala. Sedangkan pelaku merupakan warga yang tinggal di dekat pasar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan pelaku, aksi pencurian ini dilakukan karena ia geram lantaran sepeda motornya sering disembunyikan oleh karyawan pemilik grosir telur," katanya.
Meski demikian, pengakuan pelaku belum bisa dipercaya polisi. Sebab dalam aksinya pelaku sudah menyiapkan kunci duplikat serta berusaha menghilangkan bukti dengan membuang plat nomor motor.
"Pelaku sengaja membuang plat nomor sepeda motor di tempat sampah dan stiker yang menempel untuk menghilangkan jejaknya. Memang niat mencuri," jelas Krisna.
Dalam kesempatan yang sama, Anwar berdalih dendam pada karyawan kios telur yang sering menyembunyikan motornya.
"Saya jengkel sama yang kerja di situ, jadi saya ingin membalas dengan cara mengambil motor. Saya mau nge-prank, malah begini" ujar Anwar.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini