"Bahwa terdakwa (Eka Safitra) bersama-sama Satriawan Sulaksono (berkas terpisah) mengetahui atau patut menduga, pemberian hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 221.740.000 (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan Satriawan Sulaksono dari Gabriella Yuan Anna Kusuma," sebut salinan dakwaan Eka Safitra yang diterima detikcom, Rabu (8/1/2020).
Sidang tersebut dipimpin hakim Asep Permana dengan hakim anggota Rina Listyowati dan Samsul Hadi. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Yogyakarta siang tadi, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini yakni Luki Dwi Nugroho dan Bayu Satrio.
Jaksa menyebut suap ini diberikan agar Eka selaku anggota T4D Kejari Yogyakarta bersama-sama Satriawan selaku Jaksa Fungsional Kejari Surakarta mengupayakan perusahaan Gabriella yakni PT Widoro Kandang menang dalam lelang pekerjaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH). Saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta ini merupakan proyek Dinas PUPKP Pemkot Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka Safitri dan Satriawan didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 (KUHP) jo Pasal 64 ayat 1 (KUHP).
Terpisah, Humas Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Yogyakarta Sari Sudarmi, menjelaskan sidang perdana antara terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono digelar terpisah atau split. Namun majelis hakim, JPU, dan tuntutannya sama.
"Kemudian (sidangnya) akan dibawa kembali atau dilanjutkan kembali nanti hari Rabu tanggap 15 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," tutur Sari. (skm/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini