"Aneh, dikeluarkan jelang Pilbup. Padahal, program matikan TV dan ayo mengaji itu 2016 lalu. Mestinya ya 2016 lalu," ujar Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng, Muhammad Rifai kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).
Rifai mengatakan program ini harus dibarengi dengan pengawasan di lapangan. "Program ini bagus. Tapi harus ada pengawasan dan pembinaan karena itu yang akan mengontrol pelaksanaan di lapangannya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling penting sebenarnya Pemkab harus punya data jumlah musala, masjid majelis taklim, guru ngaji dan jadwal pengajian-pengajian. Setelah itu diberikan stimulus karena beliau-beliau itu yang memberikan pondasi generasi bangsa, tentu ini mendorong program matikan tv ayo mengaji," beber Rifai.
"Dan imbauan ini harus dimulao dari ASN, Bupati dan jajarannya. Lalu turun ke bawah melakukan pantauan langsung," terangnya.
Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Surat edaran itu dibuat dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanallahu Wa ta'ala. Surat ini juga viral di media sosial.
Salah satunya di-posting oleh akun Instagram @demakhariini, Senin (6/1). Posting-an ini menuai beragam komentar dari netizen. Akun @sanjayaadys berkomentar, "Urusan bertamu saja dilarang, karaoke aja tuh yg dilarang."
"Ora ono mutune blas, lalu buat apa dana APBD dibuat jembatan hanya untuk mempermudah untuk menuju warunge mbak tarii #alokasikan APBDuntukpembangunanumumbukanpribadi," tulis akun @okywijaya922.
Surat yang diteken Bupati Demak M Natsir itu tertanggal 2 Januari 2020. Selain larangan bertamu, juga ada larangan untuk menggelar kegiatan atau perayaan di waktu magrib di tempat-tempat umum. Edaran ini dikecualikan untuk besuk orang sakit, takziyah, acara pernikahan, khitanan, pengajian dan kegiatan keagamaan lainnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini