"Ya kami nunggu dari (pengusutan) aparat hukum, kami serahkan kepada kepolisian. Kami menganut asas praduga tak bersalah, nanti disesuaikan dengan keputusan dari kepolisian," kata Sri kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Jika nantinya S terbukti bersalah, maka pihaknya baru akan mengambil keputusan sanksi kepegawaian apa yang akan dijatuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah punya aturan, aturan kepegawaian kami sudah punya. Ya kami laksanakan sesuai dengan aturan kepegawaian itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Balai Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman saat ini sedang memproses pemberhentian sementara S dari statusnya sebagai ASN. Sedangkan untuk pemberhentian tetap, masih harus menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Sesuai dengan ketentuan, (apabila) seorang PNS itu ditetapkan sebagai tersangka, itu nanti sesuai dengan PP 11 (Tahun) 2017 itu untuk dilakukan pemberhentian sementara," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sleman, Sri Wahyuni saat ditemui wartawan di kompleks Kantor Pemkab Sleman.
Diberitakan, S diciduk aparat Polres Sleman setelah dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap siswinya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2019. Sehari setelahnya S resmi ditahan di Polres Sleman.
Hasil pemeriksaan polisi, aksi bejat S dilakukan saat kegiatan kemah dan di UKS. Korban pencabulan S diduga mencapai belasan siswi. (rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini