Sosok S diungkap polisi hari ini. Mengenakan kaus oranye bertuliskan 'tahanan 318 Polres Sleman' S dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan Unit PPA di halaman Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).
Namun wajah S tidak diperlihatkan aparat. S mengenakan penutup muka warna hitam dengan kondisi kedua tangannya diikat dengan borgol plastik. Sementara di samping S tampak dua polisi menjaganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo, menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikannya S diduga tidak hanya melakukan perbuatannya sekali. Jumlah korban diperkirakan mencapai belasan.
"Proses penyelidikan yang awal itu dugaannya sampai dengan 12 siswi yang menjadi korban," jelas Bowo kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
"Namun demikian, karena pertimbangan mungkin psikologis terhadap anaknya, sehingga yang bisa kita mintai keterangan sebagai saksi dan saksi korban di unit PPA ada enam (korban)," lanjutnya.
Bowo menolak menjelaskan detail atas sosok S. Ia hanya memberi penjelasan bahwa S adalah salah satu guru SD Negeri berstatus ASN di wilayah Sleman. Kini S telah ditahan polisi Sleman.
"Tersangka (S) akan kita kenakan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Bowo.
Tonton juga video Di Balik Jeruji: Modus Habib Husein Alatas Cabuli Pasien:
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini