"Tadi bersurat sendiri, surat diantarkan ibunya terdakwa Deni, pada intinya mengajukan banding," kata juru bicara PN Banyumas Tri Wahyudi kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Dia menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti isi surat permohonan banding tersebut, termasuk siapa yang menandatanganinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Deni Prianto dijatuhi hukuman mati oleh PN Banyumas. Deni divonis berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Prianto alias Goparin, oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim, Abdullah Mahrus saat membacakan surat putusan, Kamis (2/1).
Surat putusan yang dibacakan itu setebal 159 halaman dengan majelis hakim yang beranggotakan Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
"Perbuatan terdakwa terbilang keji dan membuat perasaan sedih pada keluarga korban dan terdakwa merupakan residivis dalam masa bebas bersyarat. Hal yang meringankan tidak ada," terang Abdullah saat membacakan hal yang memberatkan terdakwa.
Setelah pembacaan surat putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau pikir-pikir.
"Keputusan sudah dibacakan, terdakwa mempunyai hak yang sama untuk mengajukan banding atau pikir pikir selama tiga hari setelah keputusan ini dibacakan ataupun menerima keputusan ini," jelas Abdullah. (rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini