"Untuk jumlah LP (laporan polisi) 316 kasus dan selesai 141 kasus," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto kepada detikcom, Selasa (31/12/2019).
Laporan yang masuk beragam. Mulai pemalsuan surat, perzinaan, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, perlindungan anak, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah tersebut, paling banyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang mencapai 119 kasus. Kemudian pencurian biasa 52 kasus, penipuan 43 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 28 kasus.
Kasus penganiayaan berat terjadi 27 kasus. Sedangkan kasus perlindungan anak ada 10 kasus dan KDRT ada 5 kasus. Serta puluhan kasus lainnya.
Ada tindak pidana yang paling menghebohkan Boyolali pada 2019, yaitu penganiayaan yang dilakukan ibu kepada anak kandungnya hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasus tersebut terjadi pada Juli 2019. Siti Wakidah alias Ida (30) menganiaya anak kandungnya, F (6), di rumahnya di Kecamatan Ampel, Boyolali. Penganiayaan itu tak dilakukan sekali saja, tetapi beberapa kali, dari mencubit, memukul, hingga membenturkan kepalanya ke lemari.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi tentang adanya anak yang meninggal dunia diduga tidak wajar. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Bahkan Polres Boyolali akhirnya menggali kubur korban yang telah dimakamkan di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil autopsi, diketahui ditemukan bekas penganiayaan pada tubuh korban. Polisi terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya ibu korban, Ida, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Motif penganiayaan adalah Ida jengkel anak lelakinya yang sedang tidak enak badan itu rewel terus. Namun pihak kepolisian juga menduga penganiayaan dilatarbelakangi kondisi ekonomi keluarga yang termasuk kurang mampu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini