"Kepada tersangka dikenakan pasal tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal berikut juga subsider pembunuhan melanggar pasal 338 KHUP, 359 KUHP karena kealpaannya menyebabkan matinya orang," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Aris Yudha Legawa kepada wartawan di kantornya, Senin (12/30/2019).
Kedua tersangka tersebut yakni AS (45) warga Kampung Ngawen Kelurahan Mengunsari Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan AK (32) warga Kampung Somopuro Kidul Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Keduanya salah mengira petani bernama Triyantoro adalah babi hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk senjata api kami amankan ada dua buah, dan untuk pelurunya 12 amunisi dengan kaliber 5,56 mm. dan ada satu selongsong yang kami temukan di lokasi kejadian," terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api yang mereka gunakan untuk berburu babi adalah titipan dari temannya. Saat ini, pihak kepolisian masih mengusut kepemilikan senjata api tersebut.
Tersangka AS mengaku melihat jejak babi hutan di lokasi kejadian. Namun, ia juga mengaku baru pertama berburu babi hutan. Sebelumnya ia lebih lama berburu tupai dan kelelawar.
"Kalau berburu babi hutan ini yang pertama sebelumnya saya lebih sering berburu tupai dan kelelawar," ujar AS. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini