Jokowi Soal Tim Independen Kasus Novel Baswedan: Tam-tim-tam-tim

Jokowi Soal Tim Independen Kasus Novel Baswedan: Tam-tim-tam-tim

Sukma Indah Permana - detikNews
Senin, 30 Des 2019 12:05 WIB
Jokowi Ngonthel ke Kota Lama Semarang. Foto: Sukma Indah Permana/detikcom
Semarang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan soal tim independen untuk kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Apa kata Jokowi?

"Semua mengawasi, dari dulu tam-tim-tam-tim," ujar Jokowi sambil tertawa saat diwawancara di Kota Lama, Semarang, Senin (30/12/2019).

"Tim pencari fakta, apapun yang paling penting dikawal semua," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini agar peristiwa yang sama tidak terulang lagi. Tak hanya itu, dia juga berharap tak ada keributan dan spekulasi-spekulasi negatif terkait kasus ini.

"Jangan sebelum ketemu ribut, setelah ketemu ribut. Berikan polisi kesempatan untuk membuktikan itu emang benar-benar pelaku, motifnya apa jangan ada spekulasi lebih dahulu, wong baru ditangkap kemarin," kata Jokowi.


Dua tersangka penyerang Novel Baswedan yakni RM dan RB telah ditahan Badan Reserse Kriminal Polri. Keduanya dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (29/12) kemarin.


Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sementara, pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi:
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.




Tonton video Ini Peran 2 Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan:

[Gambas:Video 20detik]



(sip/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads