"Semua mengawasi, dari dulu tam-tim-tam-tim," ujar Jokowi sambil tertawa saat diwawancara di Kota Lama, Semarang, Senin (30/12/2019).
"Tim pencari fakta, apapun yang paling penting dikawal semua," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sebelum ketemu ribut, setelah ketemu ribut. Berikan polisi kesempatan untuk membuktikan itu emang benar-benar pelaku, motifnya apa jangan ada spekulasi lebih dahulu, wong baru ditangkap kemarin," kata Jokowi.
Dua tersangka penyerang Novel Baswedan yakni RM dan RB telah ditahan Badan Reserse Kriminal Polri. Keduanya dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (29/12) kemarin.
Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Sementara, pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi:
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Tonton video Ini Peran 2 Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan:
(sip/ams)











































