Hal itu merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berupa Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana.
Kalapas Semarang Dadi Mulyadi menjelaskan program itu merupakan percepatan bagi para narapidana tindak pidana umum atau yang tidak terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 namun tidak bisa melakukan program integrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat dikarenakan pihak keluarga tidak dapat menjadi penjamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
23 narapidana yang bebas bersyarat itu sebelumnya terlibat kasus pidana umum seperti pencurian, perjudian, penggelapan, penadahan, dan penipuan. Mereka wajib lapor ke Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan setempat dengan jangka waktu sesuai masa pidananya masing-masing.
"Kami juga mengingatkan para WBP bisa bertanggung jawab, mengingat ini adalah bebas bersyarat, jadi tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan," ujar Dadi.
Para narapidana itu akan dipantau langsung Kalapas Semarang, dikomandoi oleh Kepala Bidang Pembinaan Lapas Semarang dan direalisasikan oleh seluruh jajaran Bimbingan Kemasyarakatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan serta melalui operator integrasi online Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Dadi mengaku menyambut baik program tersebut karena merupakan bentuk upaya dalam mengatasi kelebihan kapasitas di seluruh lapas di Indonesia termasuk di Semarang.
"Program Crash Program ini sangat baik guna menanggulangi kelebihan muatan di Lapas Rutan seluruh Indonesia. Kami siap mendukung penuh segala upaya guna mengatasi permasalahan tersebut," katanya.
"Ini juga menjadi pertimbangan kami, mengingat saat ini Lapas Semarang juga mengalami hal serupa, dengan kapasitas yang hanya 668 orang, namun diisi lebih dari 1900 orang," imbuh Dadi.
(alg/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini